TOBOALI, SorootKabar .com. Aksi penambangan timah ilegal di Kabupaten Bangka Selatan semakin brutal dan terang-terangan. satu unit alat berat ditemukan sedang membabibuta mengeruk kawasan *Hutan Produksi Baner, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan*, pada Sabtu (3/10/2026).
Temuan ini didapat langsung oleh Tim FAKTA INFO di lapangan. penambang yang diketahui berinisial Apong tanpa rasa takut.
Satu Alat Berat Hitachi Hajar Hutan Produksi*
Dari pantauan Tim, * Apong warga Ampera mengoperasikan *1 unit alat berat warna Oranye merek Hitachi
Deru mesin ekskavator terdengar jelas merobek keheningan kawasan hutan produksi yang seharusnya steril dari aktivitas tambang ilegal. Hutan yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, kini porak-poranda menjadi kolong-kolong besar menganga.
> “Jelas sekali Bang, ada satu unit PC lagi kerja di Hutan Produksi Baner Keposang benar apong . Ini sudah keterlaluan, terang-terangan merusak hutan negara,” tegas Tim di lokasi.
#### *Kejahatan Kehutanan, Ancaman 10 Tahun Penjara*
Aktivitas tersebut diduga melanggar berat dua undang-undang sekaligus:
*1. UU Minerba Pasal 158:* Menambang tanpa izin, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.
*2. UU Kehutanan Pasal 78 ayat (2):* Menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, ancaman pidana *10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 Miliar*.
Selain itu, dampaknya sangat buruk bagi kelestarian lingkungan, merusak daerah resapan air, dan memicu banjir serta longsor di Desa Keposang.
FAKTA INFO mendesak *Gakkum KLHK, Polres Bangka Selatan, Polda Babel, dan KPH Bangka Selatan* untuk segera turun dan menyita kedua alat berat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan , tim media mencoba menghubungi apong melalui telpon washapp tidak di angkat , dan pesan washapp juga tidak di balas .***










