BANGKA TENGAH — sorootkabar.com.19 Agustus 2026.Dugaan pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk kepentingan perkebunan pribadi kembali menjadi sorotan. Kali ini, kawasan Hutan Lindung Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, disebut-sebut telah dimanfaatkan untuk penanaman kelapa sawit, yang diduga berkaitan dengan seorang warga bernama Fikar.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai status lahan dan dasar hukum pemanfaatannya. Pasalnya, apabila lokasi yang ditanami sawit tersebut benar berada di dalam kawasan hutan lindung, maka perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan atau persetujuan yang sah dari pemerintah.
Masyarakat meminta persoalan ini tidak dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian. Pemerintah bersama instansi teknis dinilai perlu turun langsung melakukan pengecekan titik koordinat dan mencocokkannya dengan peta kawasan hutan resmi.
Diduga Dijadikan Perkebunan Sawit Pribadi
Berdasarkan informasi yang beredar, kawasan yang dipersoalkan disebut telah dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit. Tanaman sawit tersebut diduga dikelola untuk kepentingan pribadi.
Nama Fikar, warga Lubuk, kemudian disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menguasai atau memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut.
Namun demikian, informasi mengenai kepemilikan maupun penguasaan lahan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan. Penyebutan nama Fikar dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Jika benar lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung, publik mempertanyakan bagaimana proses pemanfaatan lahan tersebut dapat berlangsung hingga menjadi kebun sawit.
UU Kehutanan Jadi Dasar Pemeriksaan
Persoalan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kawasan hutan negara memiliki fungsi tertentu dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan hukum. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan tertentu pada prinsipnya memerlukan dasar hukum dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ketentuan mengenai larangan dan sanksi terkait kegiatan yang dapat merusak kawasan hutan juga diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Karena itu, apabila terdapat dugaan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa dasar hukum yang sah, aparat penegak hukum dan instansi kehutanan dapat melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran.
Masyarakat Minta Pemerintah Turun ke Lapangan
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya mengandalkan informasi administratif, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan beberapa hal, antara lain:
– Apakah lahan perkebunan sawit tersebut benar berada dalam kawasan Hutan Lindung Kuruk.
– Siapa pihak yang menguasai dan mengelola lahan.
– Apa dasar penguasaan tanah tersebut.
– Apakah terdapat dokumen hak atas tanah yang sah.
– Apakah terdapat izin atau persetujuan pemanfaatan kawasan.
– Kapan tanaman sawit mulai ditanam.
– Berapa luas lahan yang diduga dimanfaatkan.
– Apakah terdapat pembukaan atau perubahan tutupan hutan.
Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya.
Jangan Sampai Hutan Lindung Berubah Menjadi Perkebunan Pribadi
Kekhawatiran masyarakat bukan semata-mata mengenai tanaman sawit, tetapi mengenai dugaan perubahan fungsi kawasan yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Apabila kawasan hutan lindung dibiarkan berubah menjadi perkebunan pribadi tanpa pengawasan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan serta konflik mengenai status dan penguasaan lahan.
Karena itu, masyarakat meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), instansi kehutanan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum melakukan pengecekan secara transparan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan dan tidak tebang pilih.
Namun apabila ternyata kegiatan perkebunan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, pemerintah juga diminta menjelaskan status dan dasar legalitasnya kepada masyarakat.
Fikar Berhak Memberikan Klarifikasi
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai keterkaitan Fikar dengan lahan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi.
Fikar sebagai pihak yang disebut dalam informasi ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai status lahan, dasar penguasaan, luas lahan, serta legalitas perkebunan sawit yang dimaksud.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi Fikar maupun pihak terkait lainnya.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah: apakah benar terdapat perkebunan sawit yang berada di kawasan Hutan Lindung Kuruk, siapa penguasanya, dan atas dasar hukum apa lahan tersebut dimanfaatkan(**)











