BANGKA SELATAN .sorootkabar.com.10 Agustus 2026 -Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.337.157, Jalan Raya Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, kini menjadi sorotan. Dugaan pembiaran pengisian BBM secara berulang menggunakan sepeda motor maupun mobil mencuat setelah adanya informasi dan temuan di lapangan Senin 10/8/26.
Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, sejumlah kendaraan diduga melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang. Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa distribusi BBM subsidi di SPBU itu didominasi oleh pihak-pihak yang biasa disebut masyarakat sebagai “pengerit” BBM.
Di sekitar SPBU juga terlihat sejumlah sepeda motor terparkir yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengambilan BBM berulang. Namun, dugaan tersebut tentunya masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Satu Barcode Diduga Dipakai Lebih dari Satu Kendaraan
Yang lebih serius, sumber di lapangan menyebut adanya dugaan penggunaan satu barcode untuk pengisian lebih dari satu kendaraan.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar antrean BBM. Mekanisme pengawasan dan penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut patut diperiksa secara menyeluruh.
Bahkan muncul dugaan adanya pembiaran ataupun kerja sama antara oknum petugas SPBU dengan pihak tertentu dalam proses pengisian BBM secara berulang.
Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Pihak SPBU juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan mekanisme pengawasan barcode, pencatatan transaksi serta prosedur pengisian BBM subsidi yang diterapkan.
Nelayan Mengeluh, Solar Subsidi Justru Sulit Didapat
Ironisnya, di tengah dugaan maraknya pengisian berulang tersebut, sejumlah nelayan disebut mengeluhkan sulitnya memperoleh solar subsidi.
Padahal BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya harus tepat sasaran dan tidak semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu melalui praktik pembelian berulang yang melanggar ketentuan.
Pertanyaannya kini: bagaimana pengawasan internal SPBU 24.337.157 selama ini? Apakah transaksi kendaraan yang melakukan pengisian berulang tercatat dan terdeteksi? Dan benarkah satu barcode dapat digunakan untuk beberapa kendaraan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tudingan liar di tengah masyarakat.
APH dan Instansi Terkait Diminta Turun
Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH), instansi yang membidangi migas, serta pihak terkait lainnya segera melakukan pengecekan langsung terhadap SPBU tersebut.
Pemeriksaan dinilai perlu menyasar rekaman CCTV, data transaksi, penggunaan barcode, nomor polisi kendaraan, frekuensi pengisian hingga dugaan keterlibatan oknum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana.
Karena itu, persoalan BBM subsidi tidak boleh dianggap sepele. Subsidi menggunakan uang negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk dikuasai atau diperjualbelikan kembali secara tidak sah demi keuntungan pribadi.
APH dan pihak berwenang kini ditunggu langkah konkretnya. Jangan sampai nelayan yang benar-benar membutuhkan solar subsidi justru kesulitan mendapatkannya, sementara kendaraan yang diduga “ngerit” dapat keluar-masuk SPBU berkali-kali tanpa pengawasan tegas.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pengelola SPBU 24.337.157 terkait dugaan pengisian berulang, penggunaan barcode serta dugaan keterlibatan oknum petugas masih perlu dikonfirmasi. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.
( Tim )











