BANGKA BARAT — 19 Agustus 2026.sorootkabar.com.Dugaan alih fungsi kawasan pesisir dan hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan masyarakat.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai area mangrove, pesisir, serta berada di sekitar aliran sungai, diduga telah mengalami perubahan fungsi. Sejumlah pohon bakau disebut telah dibasmi dan kawasan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait status dan legalitas lahan. Apabila benar kawasan tersebut berstatus kawasan konservasi, mangrove, sempadan sungai, atau kawasan pesisir yang memiliki perlindungan hukum, maka setiap kegiatan pembukaan dan perubahan fungsi lahan harus diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nama Sawal, warga Tempilang yang disebut-sebut sebagai pihak yang menguasai atau terkait dengan aktivitas perkebunan tersebut, kini menjadi perhatian publik. Namun demikian, tudingan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan serta dokumen legalitas lahan.

Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan perangkat desa dan aparat penegak hukum setempat. Jika dugaan tersebut benar terjadi dalam kawasan yang dilindungi, publik tentu berharap tidak terjadi pembiaran.

“Aturan jangan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.” Ungkapan tersebut kini kembali mencuat di tengah keresahan masyarakat yang mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan pesisir dan mangrove di daerah tersebut.
Dari sisi lingkungan, kerusakan mangrove bukan persoalan sepele. Ekosistem mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir, habitat berbagai biota, serta penyangga alami terhadap abrasi dan perubahan lingkungan.
Karena itu, dugaan pembukaan kawasan mangrove untuk perkebunan sawit perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang, termasuk pemeriksaan status kawasan, dokumen penguasaan dan perizinan, batas sempadan sungai, serta kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Apabila tidak ada langkah pemeriksaan yang jelas, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dapat mempertimbangkan menempuh jalur pengaduan kepada instansi berwenang di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih, Evan Satriady, juga disebut akan berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, untuk meminta perhatian terhadap dugaan perubahan fungsi kawasan tersebut.***