BANGKA TENGAH,sorootkabar.com. 1juni 2026 — Dugaan adanya perpindahan lahan secara bertahap yang dikaitkan dengan rencana aktivitas PT Walie Tampas Citratama di Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Perbincangan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai satu bidang lahan yang disebut mengalami beberapa kali perpindahan hak atau penguasaan dengan nilai yang terus meningkat pada setiap tahapan transaksi.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, proses awal disebut berupa pemberian ganti rugi tanam tumbuh kepada warga yang terdampak. Nilai kompensasi yang disebutkan dalam berbagai narasi publik bervariasi dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Selanjutnya, lahan yang sama disebut kembali berpindah tangan kepada pihak lain dengan nilai yang lebih tinggi. Dalam sejumlah unggahan yang beredar, terdapat klaim mengenai lonjakan nilai transaksi hingga ratusan juta rupiah. Namun demikian, informasi tersebut hingga kini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait maupun dokumen yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Sejumlah nama turut disebut dalam percakapan publik terkait dugaan rangkaian transaksi tersebut. Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi yang dapat menjelaskan keterlibatan ataupun peran masing-masing pihak dalam proses yang dimaksud.
Warga yang ditemui mengaku hanya mengetahui proses awal berupa ganti rugi tanam tumbuh dan tidak memiliki informasi rinci mengenai tahapan transaksi berikutnya yang kini ramai diperbincangkan.
Sementara itu, beberapa unggahan dan konten yang sebelumnya sempat beredar luas di media sosial dilaporkan sudah tidak dapat diakses. Belum diketahui secara pasti penyebab hilangnya konten tersebut, apakah karena kebijakan platform, penghapusan oleh pengunggah, atau faktor lainnya.
Meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme penetapan nilai lahan, proses perpindahan hak, serta transparansi informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun pihak-pihak yang namanya beredar dalam informasi publik masih terus dilakukan. Redaksi akan memuat tanggapan dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Seluruh pihak yang disebut tetap berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip praduga tak bersalah.(***)










