PANGKALPINANG —sorootkabar.com. Dalam operasi senyap yang berlangsung Kamis malam (10/9/2026), tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Pangkalpinang berhasil menggagalkan upaya pengiriman dugaan balok timah ilegal seberat lebih dari empat ton di Jalan Bandes, Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Aksi tegas ini berujung pada penyitaan 294 lempeng timah dengan berat bruto mencapai 4.179 kilogram serta pengamanan empat orang yang diduga terlibat aktif dalam aktivitas bongkar muat barang haram tersebut. Keempat orang yang diamankan diidentifikasi dengan inisial PY, J, A, dan TT.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan kendaraan yang diduga mengangkut mineral tanpa izin resmi. “Berawal dari informasi yang diterima, tim mengamankan satu orang bersama satu unit Suzuki APV Pick Up yang diduga mengangkut lempeng timah. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke sebuah rumah di wilayah Mangkol,” jelas Kasubsie PID Seksi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin, saat dikonfirmasi awak media.
MODUS PENYAMARAN: TIMAH DI BALIK RONGSOK BESI
Di lokasi pengembangan, petugas menemukan fakta yang mengungkap taktik licik para pelaku untuk mengelabuhi aparat penegak hukum. Tiga orang lainnya berhasil diamankan beserta satu unit truk kuning yang juga menjadi bagian dari jaringan pengiriman ini.
“Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan timah di bawah tumpukan barang rongsok besi,” ungkap Ipda Teddy. Namun, kecermatan tim kepolisian berhasil menembus penyamaran tersebut. Petugas kemudian menemukan tumpukan lempeng timah yang tersembunyi di sisi bangunan rumah tersebut dan langsung menyita seluruh barang bukti tanpa terkecuali.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa lempeng timah bernilai ekonomi tinggi itu rencananya akan dibawa menuju Pelabuhan Pangkalbalam untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta, kemungkinan besar untuk diperjualbelikan di pasar gelap atau disalurkan ke jaringan industri yang tidak memiliki izin pengadaan mineral resmi.
BARANG BUKTI DAN PENYIMPANAN
Selain ratusan lempeng timah yang menjadi sasaran utama operasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain:
– 1 unit Suzuki APV Pick Up warna hitam
– 1 unit truk warna kuning
– 2 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi operasional
– Tumpukan rongsok besi yang menjadi alat penyamaran muatan
Seluruh barang bukti lempeng timah saat ini telah dititipkan secara resmi di Gudang Barang Tambang (GBT) Cambai milik PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Tengah untuk proses pengamanan dan penyitaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ANCAMAN HUKUM BERAT: PASAL 161 UU PERTAMBANGAN
Atas perbuatan yang diduga dilakukan, keempat orang yang diamankan terancam jeratan hukum yang serius. Mereka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pidana bagi setiap orang yang tanpa izin melakukan usaha pertambangan atau mengangkut, menyimpan, atau memperjualbelikan mineral dan/atau batubara yang diperoleh dari usaha pertambangan tanpa izin. Konsekuensi hukum yang mengancam para pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.
“Saat ini keempat orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan di Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang,” tambah Ipda Teddy menegaskan status kasus yang masih dalam tahap awal pengungkapan.
UPAYA KONFIRMASI DAN ASAS KEBERIMBANGAN BERITA
Sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) khususnya asas keberimbangan berita (cover both sides), redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diamankan beserta keluarga atau kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau pembelaan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi langsung kepada keempat orang yang sedang dalam proses pemeriksaan belum dapat dilakukan mengingat status mereka yang masih dalam pengawasan kepolisian untuk kepentingan penyidikan. Redaksi juga telah berusaha menghubungi pihak keluarga dan mencari informasi mengenai kemungkinan adanya kuasa hukum yang mewakili, namun belum mendapatkan tanggapan yang dapat disajikan dalam pemberitaan ini.
Redaksi tetap terbuka dan siap menyajikan penjelasan atau klarifikasi dari pihak mana pun yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda terkait kasus ini, sepanjang informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara resmi. Kepolisian sendiri menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjamin hak-hak tersangka sesuai prosedur peradilan yang adil.
Kasus pengiriman timah ilegal ini kembali menyoroti maraknya praktik penyelundupan komoditas strategis di wilayah Bangka Belitung yang kaya akan sumber daya timah, sekaligus membuktikan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas setiap upaya perampasan aset negara yang merugikan keuangan negara dan merusak tatanan usaha pertambangan yang legal dan berkelanjutan.**











