SUNGAILIAT, BANGKA 13 September 2026 sorootkabar com.Aktivitas ponton isap produksi (PIP) yang disebut warga telah berlangsung cukup lama di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Laut), wilayah Nelayan 1–2, Kampung Pasir, Kelurahan Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi pertanyan
Pantauan awak media pada 12 September 2026 di sekitar lokasi, termasuk kawasan depan dermaga bantuan pemerintah daerah, terlihat sejumlah bangunan dan konstruksi yang berada di kawasan perairan. Namun, dari pantauan visual tersebut belum dapat dipastikan siapa pemilik maupun apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki perizinan yang sah.
Seorang warga yang ditemui di sekitar dermaga mengatakan, keberadaan aktivitas ponton di kawasan tersebut bukan hal baru.
“Sudah lama bekerja di DAS ini. Kami juga tidak tahu pasti siapa yang mengoordinir,” ujar narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, beberapa nama yang disebut-sebut warga berkaitan dengan kepemilikan ponton antara lain Martin, Bagong, Agus dan Acai. Namun, informasi mengenai kepemilikan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Persoalan yang kini menjadi pertanyaan masyarakat bukan hanya mengenai siapa pemilik ponton, tetapi juga bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa terlihat adanya penertiban yang terbuka kepada publik.
Masyarakat mempertanyakan peran berbagai pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan di wilayah tersebut, mulai dari pemerintah kelurahan dan kecamatan hingga aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang menangani aktivitas pertambangan dan perairan.
Apakah aktivitas tersebut sudah pernah diperiksa? Apakah memiliki izin? Jika tidak berizin, mengapa belum ditertibkan?
Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan di DAS Jalan Laut dibiarkan.
Di sisi lain, keberadaan kegiatan pertambangan di kawasan aliran sungai juga perlu dilihat dari aspek keselamatan, lingkungan, tata ruang, serta dampaknya terhadap aktivitas nelayan dan masyarakat sekitar.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polsek Sungailiat, Polres Bangka, Satpolairud, pemerintah daerah, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan pengawasan pertambangan dan lingkungan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status perizinan, pemilik maupun langkah penertiban terhadap ponton yang berada di kawasan DAS Jalan Laut tersebut.
Berita ini masih terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang namanya disebut maupun instansi terkait, guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan berimbang.(Johan dan tim)











