MENTOK — Polemik pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU 24.333.128 Pal 3 Mentok, Bangka Barat, memasuki babak klarifikasi.

Kuasa Hukum SPBU 24.333.128 Pal 3 Mentok, Edil Fadhliyansyah, S.H., melalui surat bernomor 018/S-K/LAW-I.F/X/2026, tertanggal 5 Oktober 2026, menyampaikan Hak Jawab, Hak Koreksi sekaligus keberatan atas pemberitaan kepada Pimpinan Redaksi Soorotkabar.com dan Sergap86.info.

Keberatan utama bukan pada fakta bahwa kendaraan dalam pemberitaan tersebut melakukan transaksi pengisian BBM menggunakan wadah,melainkan pada konstruksi pemberitaan yang disebut mengaitkan transaksi tersebut dengan pelangsiran atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut, pihak SPBU menegaskan bahwa BBM yang dibeli disebut Pertamax atau BBM non-subsidi, bukan BBM bersubsidi.

“Namun demikian, BBM yang dibeli dan diisikan adalah Pertamax BBM non-subsidi,” demikian ditegaskan dalam surat Hak Jawab tersebut.

Pihak SPBU menyatakan fakta tersebut dapat diverifikasi melalui data transaksi, bukti pembayaran atau struk, data jenis BBM,sistem transaksi SPBU serta rekaman CCTV.
Dengan demikian, persoalan yang kini mengemuka bukan semata-mata soal penggunaan jerigen,tetapi juga soal akurasi identifikasi jenis BBM dan kesimpulan yang dibangun dari sebuah peristiwa transaksi.

Dalam suratnya, kuasa hukum tidak menyangkal kendaraan yang disebut dalam pemberitaan memang melakukan transaksi pengisian BBM di SPBU 24.333.128 Pal 3 Mentok.

Namun, menurut pihak SPBU, fakta transaksi tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelangsiran BBM bersubsidi.

Pihak SPBU mempersoalkan apabila peristiwa pengisian menggunakan wadah kemudian dikonstruksikan sebagai:
-pelangsiran BBM bersubsidi;
-penyalahgunaan BBM subsidi;
-pembiaran oleh pihak SPBU;atau
salah satu penyebab kelangkaan BBM subsidi di Mentok.

Sebuah kendaraan memang dapat terlihat melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen tetapi untuk menyimpulkan bahwa BBM tersebut merupakan BBM bersubsidi atau terjadi penyalahgunaan subsidi,diperlukan verifikasi terhadap jenis BBM,volume transaksi,identitas pembeli,tujuan penggunaan serta dokumen pendukung lainnya.

Surat kuasa hukum menyatakan fakta transaksi justru menunjukkan BBM yang dibeli adalah Pertamax/non-subsidi.

Karena itu, pihak SPBU meminta agar fakta visual mengenai penggunaan jerigen tidak dicampurkan begitu saja dengan dugaan pelangsiran BBM bersubsidi apabila belum didukung bukti yang terverifikasi.

SPBU Soroti Prinsip Keberimbangan
Keberatan berikutnya menyangkut proses konfirmasi.

Kuasa hukum menyatakan sebelum berita diterbitkan, pihak media disebut tidak terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada SPBU.

Padahal, menurut pihak SPBU, pengelola dapat memberikan penjelasan mengenai jenis BBM, volume transaksi, mekanisme pembayaran dan data transaksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Tidak adanya konfirmasi tersebut berpotensi menyebabkan informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi tidak lengkap dan tidak berimbang,” demikian substansi keberatan dalam surat tersebut.

Dalam perspektif jurnalistik, persoalan konfirmasi memang berkaitan erat dengan prinsip akurasi dan keberimbangan.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menyatakan wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, sedangkan Pasal 3 menekankan kewajiban menguji informasi serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Namun demikian, hak jawab tidak boleh pula dimaknai sebagai upaya membatasi kerja jurnalistik.

Mekanisme tersebut justru merupakan salah satu instrumen penyelesaian sengketa pemberitaan yang tersedia dalam rezim pers.

Dewan Pers sendiri menyediakan mekanisme pengaduan terhadap karya jurnalistik yang dianggap bermasalah.

Jerigen Bukan Otomatis Bukti Pelangsiran: Ada Standar Keselamatan yang Harus Dibedah
Di sisi lain, penggunaan jerigen untuk BBM memang bukan perkara yang dapat dipandang hanya dari aspek subsidi atau nonsubsidi.

Ada persoalan keselamatan yang jauh lebih mendasar: jenis wadah, material jerigen, cara pengisian, posisi jerigen dan potensi listrik statis.

Pedoman keselamatan SPBU yang diterbitkan Ditjen Migas menjelaskan bahwa aktivitas yang dapat menimbulkan listrik statis harus dilengkapi sistem bonding dan grounding.

Pedoman tersebut juga memberikan peringatan terkait pengisian BBM ke wadah/jerigen plastik
dalam pedoman keselamatan yang memuat ketentuan pengisian BBM ke jerigen,disebutkan bahwa untuk gasoline series, termasuk Pertalite dan Pertamax, wadah jerigen yang digunakan harus berbahan logam.

Sementara untuk diesel series seperti Dexlite dan Pertamina Dex, wadah dapat berbahan logam atau plastik khusus HDPE dengan penandaan HDPE2.

Artinya, jerigen saja tidak cukup untuk dijadikan indikator terjadinya pelangsiran BBM subsidi.
Yang harus diperiksa adalah jenis BBM yang keluar dari dispenser dan masuk ke wadah tersebut.

Ada alasan teknis mengapa pengisian BBM ke jerigen tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi ketika wadah masih berada di dalam bagasi kendaraan.

BBM jenis bensin mudah menghasilkan uap. Dalam ruang tertutup seperti bagasi, uap tersebut dapat terakumulasi.

Pada saat bersamaan, aliran BBM melalui selang dan nozzle dapat menimbulkan muatan listrik statis.
Jika terdapat perbedaan potensial dan terjadi pelepasan muatan berupa percikan, sementara konsentrasi uap BBM berada pada kondisi mudah terbakar, percikan kecil sekalipun dapat menjadi sumber penyalaan.

Ditjen Migas bahkan mendokumentasikan kasus kecelakaan SPBU yang berkaitan dengan pengisian BBM ke jerigen analisis keselamatan tersebut menjelaskan bahwa uap BBM dapat membentuk kondisi flammable range dan ketiadaan grounding pada jerigen dapat memicu listrik statis serta lompatan bunga api.

Karena itu, pedoman keselamatan mengarahkan agar jerigen dipindahkan dari kendaraan dan ditempatkan di lantai sebelum pengisian.
Jadi, persoalannya bukan sekadar “boleh atau tidak membawa jerigen”.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Jerigen jenis apa? BBM apa? Berapa volumenya? Bagaimana cara pengisiannya? Apakah prosedur keselamatan dipenuhi? Dan apakah BBM yang dibeli subsidi atau nonsubsidi?

buka data transaksi, periksa jenis BBM, cocokkan dengan rekaman CCTV, kemudian bandingkan dengan narasi pemberitaan.

Jika hasilnya menunjukkan Pertamax, maka fakta tersebut harus disebut sebagai Pertamax.
Jika terdapat bukti BBM subsidi, barulah dugaan penyalahgunaan subsidi dapat diuji lebih lanjut.
Hak Jawab Bukan Ancaman, Melainkan Mekanisme Pers.

Dalam bagian akhir surat, pihak kuasa hukum meminta redaksi memberikan Hak Jawab secara proporsional, melakukan koreksi terhadap informasi mengenai jenis BBM, mengoreksi narasi yang menghubungkan peristiwa dengan pelangsiran BBM bersubsidi apabila tidak didukung fakta, serta memberikan ruang klarifikasi pihak SPBU secara berimbang.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan apabila tidak terdapat penyelesaian memadai, mereka mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada Dewan Pers untuk memperoleh penilaian mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan UU Pers.

Langkah tersebut secara prinsip merupakan mekanisme yang tersedia dalam penyelesaian sengketa karya jurnalistik. Dewan Pers memang menangani pengaduan yang berkaitan dengan karya jurnalistik dan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Namun, dari sisi kepentingan publik, mekanisme Hak Jawab juga memberikan kesempatan kepada media untuk memeriksa kembali fakta, membuka sumber data dan memperbaiki informasi apabila memang terdapat kekeliruan.

Polemik ini pada akhirnya kembali pada satu prinsip sederhana dalam jurnalistik:
fakta harus dipisahkan dari kesimpulan.
Bahwa sebuah kendaraan melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen adalah satu fakta yang dapat diverifikasi.

Di sisi lain, pihak SPBU juga tidak serta-merta terbebas dari kewajiban apabila ternyata terdapat pelanggaran prosedur keselamatan atau ketentuan distribusi BBM Semua pihak tetap harus tunduk pada hasil verifikasi objektif.

Pihak media tetap memiliki ruang untuk mempertahankan pemberitaannya apabila memiliki bukti yang mendukung.

Pers bebas mengkritik. SPBU berhak menjawab. Dan publik berhak memperoleh informasi yang akurat, lengkap serta berimbang.

Pada titik inilah Hak Jawab dan Hak Koreksi seharusnya bekerja: bukan untuk membungkam pers, melainkan untuk menguji fakta.

Catatan redaksional: Dalam naskah ini, tuduhan pelangsiran/penyalahgunaan BBM subsidi tidak diposisikan sebagai fakta terbukti. Posisi tersebut berasal dari keberatan dan klarifikasi pihak SPBU melalui kuasa hukumnya.

Redaksi tetap perlu meminta tanggapan dari wartawan mengenai dasar pemberitaan awal, sumber informasi, serta bukti yang mereka miliki agar prinsip cover both sides terpenuhi.
Demikian hak jawab dari kuasa hukum SPBU telah di terbitkan