Bangka .sorootkabar.com.15 September 2026
Pihak pengelola SPBU Puding Besar menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberitaan salah satu media online berjudul _”Antrian Para Pengerit di SPBU Puding Besar Tak Kapok, Meskipun Sudah Sempat Dicek oleh Pihak Reskrim Polres Bangka”_

Pihak SPBU menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pengelola sebelum berita dipublikasikan.

#### *Sudah Ada Pengecekan dan Dianggap Selesai*
Menurut keterangan pengurus SPBU,  beberapa waktu lalu memang pernah ada pengecekan dari Satreskrim Polres Bangka terkait adanya antrian panjang di SPBU.

> “Waktu itu sudah kami jelaskan dan permasalahannya dianggap sudah selesai. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Kiwik.

Pengelola SPBU  menegaskan, saat tim media tersebut datang ke lokasi, dirinya tidak berada di tempat karena belum tiba di SPBU.

#### *Kecewa Dengan Pemberitaan Tidak Berimbang*
Pengolola mengaku kecewa dengan isi pemberitaan yang dinilai “mencari-cari alasan” dan seolah-olah menyalahkan pihak SPBU.

Ia juga menyinggung oknum wartawan yang bersangkutan. Menurutnya, oknum e dari media online Bangka Kriminal sering datang ke SPBU dan mendapatkan bantuan BBM, bahkan bisa sampai 2 kali dalam seminggu.

> “Secara aturan jurnalis tidak boleh meminta-minta apalagi pungli. Kalau kami mau lapor, kami ada bukti dan rekaman CCTV setiap kali mereka datang,” tegasnya.

Pengolola menambahkan, pihaknya tetap menghargai profesi wartawan. Namun ia berharap profesi tersebut tidak digunakan untuk menakut-nakuti atau membuat berita dengan harapan “talk down” demi kepentingan pribadi.

#### *SPBU Minta Pemberitaan Diluruskan*
Pihak SPBU Puding Besar berharap media yang bersangkutan dapat meluruskan pemberitaan agar tidak menimbulkan keresahan dan merugikan nama baik SPBU.

Hingga berita ini diturunkan, kami masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak media Bangka Kriminal dan Satreskrim Polres Bangka untuk mendapatkan keterangan berimbang.

*Catatan Redaksi*:
memegang teguh kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Hak jawab diberikan kepada semua pihak terkait.(***)