PANGKALPINANG.sorootkabar.com.6 Agustus 2026 Ketua LBH Milenial, Dairi, S.H. yang akrab disapa Bung Dodoy, memberikan pendampingan hukum kepada KM, warga yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di kawasan SPBU Kampung Dul, Kota Pangkalpinang. Peristiwa tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika KM sedang mengantre untuk membeli BBM di SPBU Kampung Dul. Saat itu, korban mengaku diminta maju oleh salah seorang oknum yang diduga mengatur antrean kendaraan. Namun, situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan aksi kekerasan yang melibatkan beberapa orang.
Menurut pengakuan korban, sejumlah oknum yang diduga merupakan pengelola lapak parkir terlibat dalam perselisihan tersebut. Korban menyebut salah seorang terduga pelaku berlari mengambil sebatang besi dari dalam mobil dan diduga berupaya menyerangnya menggunakan benda tersebut. Selain itu, korban juga mengaku dicekik oleh oknum berinisial BL yang diduga dibantu oleh oknum berinisial YY, sehingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bung Dodoy selaku kuasa hukum korban mendampingi KM membuat laporan resmi ke Polresta Pangkalpinang. LBH Milenial berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mengamankan barang bukti, serta mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan korban.
“Bentuk kekerasan dalam kondisi apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan secara bersama-sama. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban,” tegas Bung Dodoy.
LBH Milenial juga meminta agar korban memperoleh perlindungan hukum selama proses penanganan perkara berlangsung serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara kekerasan. Setiap sengketa atau perselisihan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.(**”)











