PANGKALPINANG.sorootkabar.com.25 April 2026 — Amarah meledak. Seorang warga Pangkalpinang kehilangan hak 40 liter Pertalite dalam hitungan detik—bukan karena dipakai, tapi diduga “dirampok” lewat pembajakan barcode MyPertamina saat hendak mengisi BBM di SPBU 2333111 Pangkal Balam. Tak terima, pemilik barcode memastikan akan melaporkan kasus ini ke Satgas BBM yang dibentuk oleh Kabareskrim. Ini bukan lagi keluhan—ini perlawanan.
Korban, pemilik mobil BN 1639 AA, datang seperti biasa. Namun saat QR code dipindai, sistem justru menampilkan transaksi 40,00 liter pukul 11.15 WIB—dengan sisa kuota 0,00 liter. Masalahnya: transaksi itu bukan miliknya.
“Saya tidak pernah isi hari ini. Tahu-tahu jatah habis. Ini dibajak,” tegasnya, geram.
Dugaan mengarah ke celah fatal: duplikasi QR code atau kebocoran data. Sistem yang seharusnya jadi benteng subsidi, justru diduga berubah menjadi pintu masuk pencurian. Di lapangan, operator SPBU tak berkutik.
“Kalau di aplikasi sudah 0 liter, kami tidak bisa isi. Sistem yang kunci,” ujar petugas.
PEMILIK BARCODE MELAWAN: LAPORAN RESMI DISIAPKAN
Tak mau jadi korban pasif, pemilik barcode kini bersiap menyeret kasus ini ke Satgas BBM. Langkah ini menjadi sinyal keras: publik mulai kehilangan kesabaran. Jika sistem tak mampu melindungi, maka jalur hukum akan dipaksa bekerja.
Evan Satriady, Ketua Ormas Brigade 571 Trisula Macan Putih Bangka Belitung, menyebut sistem verifikasi saat ini terlalu longgar dan berbahaya.
“Tanpa OTP real-time atau notifikasi instan, QR statis itu ibarat kunci yang bisa disalin. Siapa pegang, dia pakai,” katanya.
“SUBSIDI TEPAT SASARAN” DI UJUNG TANDUK
Kasus ini kembali menampar jargon “subsidi tepat sasaran”. Di atas kertas rapi, di lapangan bocor. Polanya berulang: kuota lenyap, korban kebingungan, sistem lepas tangan.
Yang hilang bukan sekadar angka—itu uang rakyat. Subsidi yang harusnya dinikmati masyarakat justru diduga “dipanen” pihak tak bertanggung jawab. Lebih ironis, korban yang menanggung dampak, sementara sistem tetap berjalan tanpa koreksi berarti.
KONSEKUENSI HUKUM: PELAKU TERANCAM PIDANA BERAT
Ini bukan sekadar “error aplikasi”. Jika terbukti ada pihak yang memanfaatkan atau memperjualbelikan akses barcode untuk mengambil BBM subsidi, maka jerat hukum menanti.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi:
Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun
Denda maksimal hingga Rp60 miliar
Jika pembajakan melibatkan manipulasi data elektronik, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik—menambah lapisan pidana bagi kejahatan digital.
Artinya jelas: ini bukan pelanggaran kecil—ini kejahatan serius terhadap hak publik dan keuangan negara.
PERTANYAAN YANG TAK BISA DIHINDARI
Sampai kapan sistem dibiarkan rapuh?
Siapa yang bertanggung jawab saat subsidi rakyat bisa dicuri lewat celah digital?
Dan mengapa perbaikan selalu datang setelah korban berjatuhan?
Publik tidak lagi butuh slogan.
Publik butuh perlindungan nyata, sistem yang aman, dan penegakan hukum tanpa kompromi***Tim/Red










