PANGKALPINANG,sorootkabar.com. Narasi panas mengenai dugaan pembiaran penganiayaan berdarah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Tua Tunu) mendadak runtuh di hadapan fakta lapangan. Isu liar yang menggambarkan penganiayaan ekstrem terhadap warga binaan baru berinisial AO (Suwanto alias Atoo) hingga matanya bersimbah darah dan tanpa penanganan, ternyata berbanding terbalik 180 derajat dengan berita acara pemeriksaan (BAP) serta pengakuan terbuka korban sendiri.
Investigasi mendalam mendapati bahwa pihak media dan publik terkecoh oleh framing sepihak. Korban tidak pernah mengadu ke pihak manapun, sementara otoritas pengamanan Lapas justru telah mengeksekusi penindakan tegas terhadap pelaku sejak detik pertama kejadian berlangsung.
Isu yang terlanjur meledak menyebutkan bahwa Atoo mengalami luka fisik parah pada mata usai dihantam warga binaan senior bernama Hendra di Blok D pada Jumat (18/9/2026). Pihak keluarga, yang mengaku baru tahu pada Senin (21/9/2026), lantas melontarkan tudingan pedas bahwa Lapas “tutup mata” dan membiarkan kejahatan terjadi.
Namun, rekaman klarifikasi dan dokumen internal Lapas meruntuhkan seluruh klaim dramatis tersebut. AO secara tegas membantah telah membocorkan atau mengadukan insiden itu kepada keluarganya apalagi media.
”Ndak ada (cerita ke keluarga). Ndak ada ngelapor ke istri atau keluarga yang lain, ndak ada,” tegas Suwanto alias Atoo saat dikonfirmasi langsung di internal Lapas.
Saat ditanya dari mana kabar “luka parah bersimbah darah” dan tuduhan pembiaran itu bermula, Atoo menggelengkan kepala. Kondisi fisiknya di lapangan membuktikan bahwa luka yang dialami jauh dari kata ekstrem dan sama sekali tidak memerlukan perawatan darurat medis intensif sebagaimana yang digembar-gemborkan.
Tudingan bahwa Kalapas dan jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) “diam atau tutup mata” terbukti sebagai tuduhan tanpa dasar. Begitu gesekan fisik terjadi pada Jumat (18/9/2026), jajaran KPLP bergerak cepat meredam situasi dan menjalankan prosedur penegakan disiplin tanpa menunda waktu.
Pelaku penganiayaan, Hendra, langsung diciduk hari itu juga, menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan dijebloskan ke sel khusus (strafsel).
”Pelaku sudah kita tindak tegas pada hari kejadian. Hari Jumat itu juga langsung di-BAP dan dimasukkan ke sel isolasi (strafsel). Sampai saat ini bersangkutan masih di dalam sel penutupan sunyi,” ungkap pihak Humas dan KPLP Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Respons kilat ini menegaskan bahwa mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap warga binaan, khususnya penghuni baru, berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Kekisruhan informasi ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas media peliput awal. Penulisan berita yang hanya bersandar pada klaim emosional keluarga tanpa memverifikasi fakta kepada pihak Lapas telah melanggar prinsip dasar jurnalistik internasional dan nasional.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang (cover both sides), tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.
Menyebarkan informasi sepihak yang mendiskreditkan institusi publik tanpa konfirmasi (check and recheck) tidak hanya mencederai asas keimbangan, tetapi juga berpotensi menabrak UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Dari kacamata hukum pidana dan regulasi pemasyarakatan, penanganan perkara ini telah berdiri di atas koridor yang sah
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan: Pasal 71 dan Pasal 72 menegaskan kewajiban Lapas dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memberikan perlindungan hak hidup dan kesehatan warga binaan. Penempatan Hendra di sel isolasi merupakan bentuk sanksi disiplin tingkat berat yang sah secara hukum.
KUHPidana Pasal 351 (Penganiayaan): Tindakan fisik yang dilakukan Hendra tetap memiliki konsekuensi hukum pidana. Penindakan internal BAP oleh pihak Lapas menjadi dasar rekam jejak pelanggaran hukum yang dapat diteruskan ke proses peradilan pidana umum apabila memenuhi unsur penganiayaan.
Kasus Lapas Tua Tunu Pangkalpinang ini memberikan pelajaran krusial: Jeruji besi tidak boleh dijadikan alasan untuk memproduksi narasi liar demi sensasi. Kinerja KPLP yang responsif dan pengakuan jujur dari korban AO telah mematahkan spekulasi yang terlanjur menggelinding.
Publik menuntut transparansi, namun jurnalisme wajib menyajikan kebenaran yang teruji—bukan asumsi yang diarsiteki oleh informasi burung. Lapas Pangkalpinang telah membuktikan penegakan aturan di internalnya; kini gilirannya insan pers melunasi utang profesionalismenya dengan menegakkan asas cover both sides***Timmacanputih











