PANGKALPINANG .sorootkabar.com. Dugaan kejanggalan penyaluran Solar subsidi kembali memantik sorotan serius. Sebuah dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD bernomor polisi BN 8295 QY diduga tercatat mengisi 73,31 liter Solar subsidi di SPBU 34.138.06 Jakarta Timur pada 21 Agustus 2026 pukul 04.54 WIB, padahal pemilik menegaskan kendaraan berada di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Berdasarkan data aplikasi MyPertamina yang diperlihatkan pemilik kendaraan, transaksi tersebut langsung menghabiskan kuota harian hingga tersisa 0,00 liter. Pemilik menyebut fakta itu mustahil karena truk berwarna biru-kuning bertuliskan “Sultan Muda” tidak pernah keluar dari Pangkalpinang pada waktu yang dimaksud.
> “Kalau tidak ada itikad baik dari pengelola SPBU, kami akan melapor ke Satgas Migas, Pertamina Patra Niaga, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait,” tegas pemilik kendaraan.
Pengelola SPBU mengaku akan melakukan pemeriksaan internal setelah menerima keberatan dari pemilik. Namun hingga kini, penyebab munculnya transaksi tersebut masih dalam proses verifikasi.
Fokus penyelidikan mengarah pada kecocokan QR Code, nomor polisi, identitas kendaraan, rekaman CCTV, log sistem, dan prosedur petugas nozel. Dugaan penyalahgunaan QR Code belum dapat disimpulkan tanpa audit menyeluruh.
Apabila terbukti terjadi manipulasi penyaluran BBM subsidi, pelaku dapat dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan pidana bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, pelanggaran prosedur oleh operator SPBU dapat berujung pada sanksi administratif, pencabutan kerja sama, hingga proses pidana sesuai hasil penyidikan.
Kasus ini menjadi ujian bagi sistem digitalisasi BBM subsidi. Masyarakat menuntut Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum mengusut tuntas agar setiap liter Solar subsidi benar-benar diterima kendaraan yang berhak, bukan hilang akibat dugaan praktik curang.*











