sorootkabar.com|teammacanputih
PANGKALPINANG — Seorang oknum perwira Polri berpangkat IPDA yang bertugas di lingkungan Polresta Pangkalpinang kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap seorang warga bernama Benny. Laporan tersebut tidak berhenti di meja administrasi. Mabes Polri bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dan melimpahkan penanganannya ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dilakukan oleh IPDA Mukminin, yang menjabat sebagai KBO Samapta Polresta Pangkalpinang. Dalam pengaduan yang masuk ke Propam Mabes Polri pada 20 Juni 2026, oknum perwira tersebut dilaporkan atas dugaan pengiriman pesan WhatsApp yang berisi ancaman kematian, ancaman penahanan, kata-kata bernada kasar, serta intimidasi yang diduga menimbulkan tekanan psikologis terhadap pelapor.
Surat yang ditandatangani Kabag Yanduan Divpropam Polri, Kombes Pol Dr. Bameang Satriawan, menyebutkan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan diteruskan kepada Operator Yanduan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah cepat itu terlihat dari riwayat penanganan laporan. Pada hari yang sama, laporan diterima oleh Div Propam Mabes Polri, diverifikasi oleh Bagyanduan, direview oleh Kasubag Trimlap, hingga akhirnya diteruskan ke Polda Babel dalam rentang waktu beberapa jam. Pergerakan cepat tersebut menunjukkan bahwa laporan dianggap memenuhi syarat administratif untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme aparat penegak hukum. Jika substansi laporan terbukti benar, maka dugaan ancaman yang dilakukan oleh seorang perwira aktif bukan hanya berpotensi melanggar kode etik profesi Polri, tetapi juga dapat menyeret yang bersangkutan ke ranah pidana.
Dalam aturan internal Polri, setiap anggota diwajibkan menjaga sikap, perilaku, dan penggunaan kewenangan secara proporsional. Ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang berpotensi menyalahgunakan posisi jabatan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi etik hingga disiplin.
Pelapor, Benny, diketahui melampirkan sejumlah tangkapan layar percakapan sebagai barang bukti yang menjadi dasar pengaduan. Bukti-bukti tersebut kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang akan diverifikasi oleh penyidik Propam.
Sorotan publik kini tertuju pada proses penanganan di tingkat Polda Kepulauan Bangka Belitung. Masyarakat menunggu apakah pengusutan akan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih, atau justru berhenti pada tahap klarifikasi administratif semata.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari IPDA Mukminin terkait substansi laporan yang ditujukan kepadanya. Yang bersangkutan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan atas seluruh tuduhan yang dilayangkan.
Namun satu hal yang sulit dibantah: perkara ini telah resmi masuk ke sistem pengawasan internal Polri. Bola panas kini berada di tangan Propam Polda Babel. Publik menunggu apakah dugaan ancaman dan intimidasi oleh oknum perwira tersebut akan dibuka seterang-terangnya, atau justru tenggelam di balik tembok birokrasi yang selama ini kerap menjadi sasaran kritik masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada IPDA Mukminin masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.











