#sejumlah

BANGKA BELITUNG – Menanggapi sejumlah pemberitaan yang mengaitkan nama mereka dengan dugaan aktivitas penambangan dan perdagangan timah ilegal, Akbar dan Tokek akhirnya memberikan klarifikasi serta hak jawab kepada publik. Melalui konferensi pers yang digelar di Sungailiat, pihak Akbar membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya maupun Tokek terlibat dalam jaringan timah ilegal sebagaimana diberitakan sebelumnya. Juru bicara pihak Akbar menegaskan bahwa pasir timah yang selama ini dikelola dan disalurkan kepada PT Timah berasal dari sumber yang memiliki dasar legalitas serta berjalan melalui mekanisme kemitraan yang sah. “Tuduhan yang menyebut pasir timah yang kami kelola berasal dari aktivitas penambangan ilegal tidak benar. Material yang disalurkan merupakan timah yang berasal dari wilayah yang memiliki dasar legalitas dan masuk dalam jalur kemitraan yang sah,” tegasnya di hadapan awak media. Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa Akbar maupun Tokek merupakan bagian dari jaringan penampung timah ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah di Bangka Belitung. Menurut pihak Akbar, informasi yang beredar dinilai belum menggambarkan fakta secara utuh karena belum didasarkan pada hasil penyelidikan ataupun kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang. Mereka menilai tuduhan yang telah dipublikasikan berpotensi membentuk opini publik sebelum adanya pembuktian hukum yang sah. “Kami menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Namun kami berharap setiap informasi yang dipublikasikan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan serta memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan,” ujarnya. Pihaknya juga membantah tuduhan mengenai keterlibatan dalam pengendalian aktivitas penambangan ilegal maupun praktik lain yang bertentangan dengan hukum. Dalam klarifikasinya, mereka menegaskan seluruh aktivitas yang dijalankan selama ini dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pihak terkait. “Kami tidak pernah mengarahkan, mengendalikan, ataupun terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu kami menyayangkan munculnya informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” lanjutnya. Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, pihak Akbar menyatakan siap apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait. “Kami mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan maupun data yang dibutuhkan oleh pihak berwenang,” katanya. Pihak Akbar juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia. Menurut mereka, setiap warga negara berhak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, mereka mengajak seluruh pihak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang dapat merugikan nama baik seseorang maupun kelompok tertentu sebelum adanya fakta hukum yang jelas. “Kami tetap membuka ruang komunikasi, klarifikasi, dan hak jawab guna meluruskan informasi yang berkembang. Kami berharap semua pihak dapat menjaga situasi yang kondusif serta menghormati proses hukum yang berlaku,” tutupnya. Dengan disampaikannya hak jawab tersebut, pihak Akbar berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih berimbang. Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan yang berkembang di ruang publik seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum dan penyelidikan resmi aparat yang berwenang sehingga kebenaran dapat terungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Alternatif judul: Akbar dan Tokek Klarifikasi Tuduhan Tambang Timah Ilegal, Siap Diperiksa Aparat Dituding Terlibat Jaringan Timah Ilegal, Akbar dan Tokek Buka Suara Akbar Tegaskan Aktivitas Timah Berjalan Legal, Bantah Tuduhan Jaringan Ilegal Hak Jawab Akbar dan Tokek: Tuduhan Jaringan Timah Ilegal Dinilai Tidak Berdasar

1 bulan yang lalu
Back to top