SUNGAILIAT — Di bawah temaram lampu disko dan dentuman bas yang memekakkan telinga, seorang remaja berinisial CP tampak menikmati malam. Ia tak sedang merayakan kelulusan, melainkan “merayakan” status istimewanya: menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika skala besar, namun bebas berkeliaran tanpa jeruji besi.Video amatir berdurasi singkat yang viral di jagat maya itu seketika menampar wajah penegakan hukum di Kepulauan Bangka Belitung. Bagaimana mungkin seorang terdakwa yang diduga menguasai lebih dari 5 gram sabu-sabu dan pil ekstasi bisa melenggang santai ke tempat hiburan malam di Kota Sungailiat, sementara sidangnya tengah bergulir di meja hijau?Publik berang, menuntut keadilan yang kini terasa tebang pilih. Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat kini disudutkan pada satu pertanyaan krusial: mengapa hakim begitu berbaik hati memberikan “ruang bernapas” bagi terdakwa kasus barang haram tersebut?Ironi Sabu 5 Gram dan Privilege “Terdakwa Anak”Perkara yang menjerat CP bukanlah delik ringan. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka mendakwa CP terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Barang buktinya mentereng—lebih dari 5 gram sabu dan sejumlah pil ekstasi. Di republik ini, kepemilikan narkotika di atas batas tersebut biasanya menjadi jaminan otomatis bagi tersangka untuk langsung mendekam di sel tahanan.Namun, status “anak” tampaknya menjadi tameng sakti bagi CP untuk menghirup udara bebas. Keputusan majelis hakim PN Sungailiat untuk tidak menahan CP menjadi celah lebar yang dimanfaatkan sang terdakwa untuk plesiran malam.Seorang pengunjung kelab malam yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut melihat kehadiran CP di lantai dansa. “Kami tahu dia sedang disidang kasus narkoba besar. Tapi kok bisa dia santai-santai dugem di sini? Ini seperti meludahi muka aparat hukum,” ujarnya dengan nada geram, menggambarkan ketimpangan moral yang telanjang.Kejaksaan Meradang, Pengadilan “Cuci Tangan”Kelonggaran luar biasa yang dinikmati CP sebenarnya sudah diendus oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka sejak awal. Khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, pihak kejaksaan mengaku telah mengambil langkah tegas.Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka, Oslan Pardede, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan desakan resmi agar majelis hakim meninjau ulang status hukum CP.”Kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sungailiat agar status tidak ditahannya terdakwa dipertimbangkan kembali,” tegas Oslan saat dikonfirmasi.Menurut Oslan, langkah ini sangat mendesak demi menghindari risiko-risiko yang tidak diinginkan selama proses persidangan berlangsung. “Kondisi ini jelas menimbulkan kekhawatiran yang sangat beralasan,” tambahnya.Namun, bola panas kini berada di tangan Pengadilan Negeri Sungailiat. Alih-alih memberikan jawaban yang menenangkan publik, respons dari pihak pengadilan justru memicu tanda tanya baru yang lebih besar. Humas PN Sungailiat berkilah bahwa status penahanan sepenuhnya berada di bawah kendali mutlak majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.Anehnya, ketika didesak mengenai siapa yang bertanggung jawab memantau pergerakan CP selama ia tidak ditahan terutama setelah video dugemnya viral—pihak pengadilan mendadak “amnesia” dan menolak bersuara.”Kami tidak dapat memberikan penjelasan mengenai hal itu (pengawasan terdakwa),” ujar perwakilan humas PN Sungailiat dengan dingin, seolah lepas tangan dari dampak keputusan yang mereka buat sendiri.Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke BawahGaya “cuci tangan” PN Sungailiat ini dinilai publik sebagai bentuk pengkhianatan terhadap komitmen pemberantasan narkotika. Keputusan tidak menahan terdakwa dicap sebagai langkah yang tidak sensitif terhadap darurat narkoba yang sedang diperangi negara.Praktisi hukum setempat menilai, meski hakim memiliki independensi dan kewenangan mutlak dalam menentukan penahanan, keputusan tersebut wajib memiliki landasan hukum yang logis dan pertimbangan moral yang kuat. Jika identitas remaja dalam video dugem tersebut terbukti secara sahih adalah CP, maka runtuhlah argumentasi bahwa tidak ditahannya terdakwa adalah demi kepentingan terbaik sang anak atau proses persidangan.”Independensi hakim bukan berarti mereka bebas dari akuntabilitas publik,” ungkap seorang pengamat hukum pidana. Ia menambahkan bahwa membiarkan terdakwa narkoba berkeliaran di tempat hiburan malam adalah preseden buruk yang merusak wibawa peradilan.Kini, masyarakat Bangka menuntut transparansi total. Publik mendesak majelis hakim PN Sungailiat untuk membuka lembar pertimbangan mereka ke hadapan publik. Tanpa penjelasan yang jujur dan rasional, aroma kompromi di balik layar persidangan CP akan terus menyengat, mempertegas pameo kuno yang menyakitkan: bahwa di hadapan hukum, tidak semua orang diperlakukan sama.Lembaga peradilan Sungailiat kini sedang diuji: apakah mereka akan berdiri tegak sebagai benteng keadilan, atau justru menjadi pelindung bagi mereka yang memiliki “keistimewaan” di tengah gurita bisnis narkotika? Publik menolak lupa, dan kasus ini akan terus dikupas hingga tuntas, tanpa menyisakan bekas keraguan sedikit pun.








