Sorootkabar |Bangka Selatan ~~~dari adanya laporan dari masyarakat dengan adanya dugaan SPBN yang dikenal minyak untuk para nelayan di salah gunakan oleh oknum pengurus yang tidak bertanggung jawab , dan dalam aturan pemerintah tiap pengambilan minyak BBM harus mengunakan barcode .
Saat tim investigasi kelapangan pukul 7.30 wib pagi terlihat petugas SPBN sedang mengisi minyak subsidi puluhan jerigen kosong dan sebagian melayani Antrian kendaraan roda dua dan empat yang beralamat Jalan Payak Ubi kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan .
Dari keterangan masyarakat yang tidak mau disebut namanya , SPBN itu memang untuk para nelayan , tapi dari sebagian nelayan tidak dapat minyak tersebut dan yang pernah saya lihat diduga minyak tersebut dijual untuk pekerja tambang Timah , berarti itu di salah gunakan bukan untuk nelayan ,tetapi untuk oknum yang tidak bertanggung jawab juga ,” ujar masyarakat tersebut.
Abel sebagai pengurus di SPBN 2533712 diduga kuat terlibat didalam jaringan mafia BBM , karena sebagai pengurus / petugas di SPBN , Abel seolah olah membiarkan para pengerit dengan bebas mengisi minyak ke jerigen jerigen yang sudah disusun .
Team investigasi pun mencoba mengkonfirmasi kesalah satu petugas SPBN melalui pesan whatsApp belum ada jawaban .
Sampai berita ini diterbitkan team investigasi akan mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait terutama aparat penegak hukum supaya untuk ditindak lanjuti SPBN 2533712 yang beralamat jalan Payak Ubi kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan .
Dalam peraturan perundang undangan pasal 18 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) peraturan PRESIDEN nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian , perindustrian dan harga jual eceran bahan bakar minyak ( Perpres 191/2014 ) berbunyi :
Masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan , serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentanggan dengan ketentuan peraturan perundang undangan .
Mereka yang sengaja memberi kesempatan , sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi , maka pihak SPBN dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan .
Dengan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi , masyarakat dan negara di rugikan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab , dengan terbitnya pemberitaan ini , team media akan melaporkan temuan ini ke PERTAMINA di nomor 135 atau melalui aplikasi Pertamina Patraniaga .










