Nasional sorootkabar.com.4 September 2026.Pernyataan kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang menyebut Pemkab Bangka Barat “menang” dalam perkara sengketa lahan seluas 113 hektare dinilai keliru dalam memahami makna putusan pengadilan.
Putusan yang menyatakan gugatan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) tidak dapat serta-merta dimaknai bahwa Pemkab Bangka Barat telah memenangkan substansi atau pokok sengketa kepemilikan/penguasaan lahan.

NO merupakan putusan yang berkaitan dengan aspek formal atau hukum acara, sehingga pengadilan tidak masuk atau belum memberikan penilaian terhadap pokok perkara secara substansial. Dengan demikian, tidak tepat apabila putusan NO kemudian dipublikasikan seolah-olah telah membuktikan bahwa Pemkab Bangka Barat adalah pihak yang benar atau memenangkan sengketa tanah tersebut.
“Kalau putusannya NO, jangan kemudian diklaim sebagai kemenangan atas pokok perkara. NO itu persoalan formalitas gugatan, bukan putusan yang menyatakan siapa pemilik atau siapa yang paling berhak atas tanah tersebut.”
Akibat hukum dari putusan semacam itu harus dilihat secara hati-hati berdasarkan amar putusan dan pertimbangan hukumnya. Apabila pokok sengketa belum diperiksa dan diputus, maka persoalan mengenai hak atas tanah pada prinsipnya belum dapat dianggap selesai hanya karena adanya putusan NO.

Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan antara “gugatan ditolak” dengan “gugatan tidak dapat diterima (NO)”. Keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
“Jangan sampai masyarakat digiring pada persepsi bahwa Pemkab sudah memenangkan lahan 113 hektare, padahal putusan NO bukanlah putusan yang memenangkan substansi kepemilikan tanah. Yang harus dilihat adalah apakah pokok sengketanya memang sudah diperiksa dan diputus atau hanya berhenti karena persoalan formalitas hukum acara.”
Dengan demikian, menurut pandangan tersebut, putusan NO tidak boleh dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa sengketa lahan 113 hektare telah dimenangkan Pemkab Bangka Barat secara substansial(**)