Bangka Tengah,sorootkabar.com. 31 Mei 2026 — Dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas tambak udang milik CV Panorama Lintas Timur di Dusun Mulia Pal Empat, Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, kembali memantik kemarahan dan keresahan masyarakat pesisir.

Warga menuding limbah tambak diduga mengalir melalui alur sungai hingga bermuara ke laut. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan bau busuk menyengat yang dirasakan masyarakat sekitar.

“Kami mencium bau yang sangat menyengat hampir setiap waktu. Kami khawatir lingkungan rusak dan berdampak terhadap kehidupan nelayan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keresahan serupa datang dari para nelayan. Mereka mengaku hasil tangkapan dalam beberapa waktu terakhir mengalami penurunan. Meski hubungan sebab-akibat antara aktivitas tambak dan berkurangnya hasil tangkapan masih membutuhkan kajian ilmiah serta pembuktian dari instansi berwenang, masyarakat menilai kondisi tersebut tidak boleh diabaikan.

Yang lebih mengejutkan, warga juga mempertanyakan transparansi pengelolaan usaha tambak tersebut. Beredar informasi bahwa pengelolaan tambak diduga telah berpindah tangan atau disewakan kepada pihak lain yang disebut berasal dari Tiongkok. Informasi tersebut hingga kini masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pengelola.
Tak hanya itu, legalitas operasional tambak, izin lingkungan, dokumen pengelolaan limbah, serta kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup kini menjadi sorotan masyarakat.

Sorotan juga mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas atas berbagai keluhan yang telah lama disampaikan warga.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka ke publik. Tapi kalau ada pelanggaran, jangan biarkan masyarakat terus menanggung dampaknya. Pemerintah jangan tutup mata,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan oleh instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, hingga pemerintah daerah. Pasalnya, hingga kini belum ada hasil pengujian kualitas air maupun laporan pengawasan yang diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
Ancaman Pidana Lingkungan
Apabila dalam proses investigasi nantinya terbukti terjadi pembuangan limbah yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal 98 UU PPLH mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Sementara Pasal 99 mengatur sanksi bagi perbuatan karena kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, pengujian laboratorium, dan pembuktian hukum oleh aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang.
Masyarakat Desak Investigasi Menyeluruh

Warga Dusun Mulia Pal Empat mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, DPRD Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh.
Mereka meminta dilakukan pengambilan sampel air, audit dokumen perizinan, pemeriksaan sistem pengelolaan limbah, serta penyampaian hasil pengawasan secara terbuka kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak CV Panorama Lintas Timur, pengelola tambak, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, dan instansi terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Ketika nelayan mulai resah, lingkungan mulai dipertanyakan, dan masyarakat terus bersuara, publik menunggu satu hal: apakah negara hadir menegakkan hukum lingkungan, atau justru membiarkan dugaan pencemaran ini terus menjadi tanda tanya besar di pesisir Bangka Tengah.(****)