BANGKA BARAT  pelangas.sorootkabar.com. Dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan pasir timah ilegal di Desa Pelangas, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, seorang kolektor timah berinisial D disebut-sebut mengumpulkan pasir timah dari para penambang. Sumber tersebut juga mengklaim bahwa hasil penampungan diduga kemudian disalurkan melalui seseorang berinisial R yang disebut sebagai bagian dari jaringan perdagangan timah. Hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari. Menurutnya, masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, beredar dokumentasi yang diklaim memperlihatkan lokasi penimbangan pasir timah pada malam hari. Namun, keaslian, waktu pengambilan, serta kaitannya dengan dugaan aktivitas ilegal tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Secara hukum, kegiatan penampungan, pengangkutan, atau penjualan mineral tanpa izin dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Penegakan ketentuan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan. Redaksi juga belum memperoleh pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas dimaksud. Apabila terdapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan.(Tim)