Sorootkabar|Sungailiat, Bangka~~~ Praktik pemanfaatan ruang dan aktivitas pertambangan di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka kembali memantik sorotan tajam.
Kali ini, PT Dewa Putra Bangka (PT DPB) dituding melakukan manuver berani yang diduga menabrak berbagai regulasi pertambangan dan tata ruang.
Perusahaan ini diduga kuat menjalankan operasi produksi mineral ikutan dan bijih timah secara ilegal di atas aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk, bermodalkan “surat sakti” rahasia.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan bahwa PT DPB sebenarnya hanya mengantongi izin dari Pemda Bangka untuk pematangan lahan atau pembangunan gedung fisik, bukan untuk melakukan aktivitas penambangan, pengerukan, apalagi pengolahan mineral.
Namun anehnya, di lokasi tersebut kini telah berdiri kokoh satu unit Kapal Isap Produksi (KIP) Mini yang aktif beroperasi.
Ketimpangan izin ini semakin diperkeruh oleh dugaan adanya “mufakat senyap” antara BUMN pertambangan dengan pihak swasta. PT Timah Tbk ditengarai mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) atau izin khusus yang bersifat rahasia pada Desember 2025 lalu dengan dalih “uji coba” selama tiga bulan.
Kebijakan ini dinilai sangat janggal karena diterbitkan di atas lahan yang sejatinya merupakan aset resmi milik Pemda Bangka.
Alih fungsi lahan tanpa koordinasi transparan ini pun memicu pertanyaan besar: apakah ada kongkalikong terselubung untuk memuluskan eksploitasi mineral secara sepihak?
Napas gahar operasi PT DPB mulai terasa sejak Januari 2026 alih-alih mengelola IUP mereka sendiri yang telantar di Kecamatan Belinyu, PT DPB justru diduga memusatkan seluruh energinya untuk memeras isi bumi Jelitik.
Sumber internal menyebutkan, aktivitas produksi skala besar telah berjalan lancar dan hasilnya baik berupa bijih timah maupun mineral ikutan (tailing) diangkut secara masif ke gudang pribadi milik PT DPB pada malam hari menggunakan truk-truk besar guna menghindari pantauan publik dan aparat penegak hukum.
Hingga kini, jenis mineral ikutan yang dikeruk dan diangkut tersebut masih gelap gulita tanpa kejelasan dokumen Padahal, tata kelola mineral ikutan di Indonesia diatur sangat ketat mengingat teknologi pemisahan dan pengolahan mineral tanah jarang (LTJ) atau mineral asosiasi timah lainnya masih sangat terbatas dan belum memadai secara nasional.
Langkah PT DPB yang langsung melakukan pengangkutan tanpa kejelasan jenis mineral ini dinilai sebagai pelanggaran administratif berat dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Keberanian PT DPB tampaknya tidak berhenti di Jelitik saja perusahaan ini juga diduga kuat melebarkan sayap operasinya secara ilegal ke kawasan Jalan Lintas Timur, Kecamatan Merawang, tepatnya di Desa Riding Panjang, Dusun Batu Ampar.
Di lokasi kedua ini, PT DPB disinyalir mengeruk dan mengambil bijih timah di dalam WIUP PT Timah Tbk tanpa mengantongi izin resmi pertambangan yang sah.
Modus yang digunakan terbilang rapi: menjadikan proyek pengolahan tailing dan operasional KIP Mini di kawasan industri Jelitik sebagai alibi atau tameng hukum untuk mengaburkan aktivitas penambangan liar mereka di lokasi lain.
Secara regulasi, PT DPB wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian tersendiri jika ingin mengelola tailing atau mineral ikutan secara legal di luar wilayah konsesi aktif mereka.
Mengandalkan izin pematangan lahan dari Pemda Bangka atau SPK “uji coba” tiga bulan dari PT Timah jelas merupakan cacat administrasi yang fatal untuk sebuah proyek dengan wacana skala besar.
Sikap diamnya instansi terkait dan aparat penegak hukum setempat dalam menyikapi operasi senyap malam hari PT DPB ini menimbulkan mosi tidak percaya di tengah masyarakat Bangka.
Publik kini mendesak Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, dan pihak Kepolisian untuk segera turun tangan memeriksa keabsahan dokumen PT DPB, menelusuri aliran mineral misterius ke gudang mereka, serta mengusut tuntas keterlibatan oknum internal PT Timah Tbk yang diduga nekat menerbitkan surat izin rahasia demi keuntungan korporasi swasta***Timmacanputih/KPMP
Editor:Johan










