Assalamualaikum
Selamat sore
Yang terhormat Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Bapak Kapolda Bangka Belitung
Kami ingin menyampaikan informasi dan sekaligus meminta dan memohon turunkan tim tugas untuk investigasi kegiatan tambang timah di daerah Kepala burung desa bukit layang dan sekitarnya kecamatan bakam kabupaten Bangka
Adapun informasi yang ingin kami berikan adalah keluhan warga sendiri yang selama ini tidak terjamah yakni sebagai berikut
1. Mahalnya harga excavator berikut BBM nya mulai dari harga Rp 600.000, – Rp 630.000,- Rp 750.000,- /jam bekerja di tempat yang legal berizin dari PT Timah sendiri,tolak ukur dan survey dari para pemilik alat berat excavator yang ada di kabupaten Bangka ini tanpa BBM dengan harga Rp 275.000,- sampai Rp 300.000,-
2. Blok angka 65-68 diduga di kuasai oleh oknum aparat hukum yang di mana di atur oleh Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri dilarang melakukan kegiatan usaha atau berniaga yang dapat pengaruhi integritas profesional polri.
Hal hal ini juga di katakan oleh oknum masyarakat sekitar YL dan MGU mahalnya harga alat berat excavator di sana.
Blok 65 miliki fee sebesar Rp 12.000,-
Konfirmasi kepala pengawasan tambang darat PT timah kabupaten Bangka KAMI HANYA PENGAWASAN TEKNIS DAN BIJI TIMAH selebihnya itu pihak mitra/CV.
Kegiatan ini harus menjadi perhatian oleh oknum terkait Pt Timah,aparat penegak hukum,karena tidak sesuainya dari harga excavator dan harga biji timah yang berkisar Rp 100.000,-/105.000,.dengan harga ini di duga sudah banyak biji timah tak seluruhnya masuk ke PT Timah.
Dan investigasi lebih dalam keterlibatan siapapun di wilayah tersebut di duga berperan sebagai labuh uang dari harga excavator tersebut.
Demikian yang dapat kami sampaikan kepada Bapak,selebihnya kmi ucapkan terima kasih,
Wassalamu’alaikum.








