sorootkabar | Bangka Belitung ~~~kegiatan penggantian jembatan sungai jeruk,Desa Labu, Kecamatan Nibung Besar Kabupaten Bangka yang menggunakan anggaran belanja Daerah tahun 2025 sebesar Rp.10,2 milyar lebih oleh CV.Pelita sari dengan tanggal kontrak 1 juli 2025 dengan masa pelaksanaan 150 (Seratus Lima Puluh) Hari kalender, dan masa pemeliharaan 365 (Tiga ratus enam puluh lima) hari kalender, terindikasi molor karena sudah melewati tanggal kontrak,penyelesaian belum 100 persen.
Terlebih investigasi dilapangan Tim melihat para pekerja proyek tidak menggunakan Alat pelindung yang seharusnya sesuai K3.
Dilokasi plang papan proyek sudah tidak terpasang,hal ini menjadi pertanyaan, mengapa plang papan proyek dihilangkan,ini melanggar Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik dan mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka dan transparansi.
Ketua Tim Macan Putih Bangka Belitung saat di tanya terkait permasalahan di atas mengatakan bahwa Perpres Nomor 16 tahun 2018 jelas menyatakan setiap pekerjaan kontruksi yang mengalami keterlambatan penyelesaiannya ada Konsekuensi Sanksi dendanya.
“Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian dalam suatu proyek maka pihak penyedia akan dikenakan denda sesuai perjanjian yang dituangkan dalam kontrak antara pihak PPK dengan penyedia jasa(kontraktor-Red)”Ungkap Kando yang biasa disapa oleh kalangan aktivis dan jurnalis ini di salah satu warkop dikota Pangkalpinang (09/12/2025).
“Apalagi kita lihat para pekerja proyek ini tidak menggunakan APD (Alat pelindung Diri-Red) ini juga sudah mengangkangi UU-K3 kemana para pengawas dari Pihak PU yang sudah ditugaskan serta kemana Mandor dan apa kerja nya”Tegasnya.
Evan meminta klarifikasi, transparan dan akuntabel pihak Kontraktor serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bangka Belitung sesuai mekanisme dari Perpres tersebut untuk menerangkan mengapa Molor penyelesaian juga keterlambatan proyek fisik yang dikerjakan sebab hal ini berdampak Kerugian Negara.
Sesuai dengan tanggal kontrak 1 juli 2025 dan masa pelaksanaan 150 hari dan harus selesai 1 Desember 2025,apakah sudah berjalan hitungan denda sesuai aturan yang berlaku.
Evan meminta semua pihak untuk turut serta mengawasi penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor, sebab atas keterlambatan proyek tersebut, diduga kontraktor melakukan kecurangan untuk mempercepat penyelesaian jembatan tersebut, dan dikerjakan asal asal atau main sulap.
Diduga kontraktor dan PPK bekerjasama untuk tidak menampilkan lagi papan plang proyek disebabkan keterlambatan masa penyelesaian.
Salah seorang warga saat di konfirmasi di lokasi menuntut tanggung jawab Pihak Dinas PUPR dan PPK untuk menghadirkan kembali plang papan proyek sebab sebagai warga negara mereka berhak untuk turut serta mengawasi atas keterlambatan proyek tersebut. Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD wajib memasang papan plang proyek***Tim/Red










