PANGKALPINANG.sorootkabar.com.– Oknum Ketua RT di Kelurahan Gabek Satu, Gabek, dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang. Dia diduga menipu warga dan menguras dana bansos dari kartu ATM BNI korban. Total kerugian Rp14.500.000.

Kasus ini dilaporkan korban pada Selasa, 21/4/2026, setelah transaksi mencurigakan terbongkar.

MODUS LICIK: ALIBI GANTI KARTU*
Modus terkuak dari Agustus 2022. Terlapor datang ke rumah korban dan minta ATM BNI. “Katanya bansos sudah stop, kartu mau diganti baru,” ucap korban menirukan terlapor.

Faktanya, Dinsos Pangkalpinang memastikan korban masih penerima aktif. Rekening koran membuktikan: dana bansos tetap masuk, lalu ditarik tunai dan ditransfer ke rekening Bank Sumsel Babel. Korban menegaskan, “Saya tidak pernah transaksi itu.”

DIPROSES POLISI, PENGAWASAN AMBURADUL*
Kasus kini diusut Polresta Pangkalpinang. Terlapor dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan perbuatan curang.

Publik geram. Oknum itu disebut masih bisa nyalon Ketua RT lagi meski diduga bermasalah. “Kalau sudah ada masalah, kenapa dibiarkan maju lagi?” sentil seorang warga.

Pihak Kelurahan Gabek Satu bungkam hingga berita ini naik. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

APH dituntut usut tuntas. Jika terbukti, penjara menanti. Warga diingatkan: jangan serahkan kartu ATM bansos ke siapa pun.(****)