PANGKALPINANG, Sorootkabar.com

Aparat berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan *pasir timah* dalam jumlah besar di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan *149 karung pasir timah* dengan total berat sekitar *5.490 kilogram* dan 2 unit kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut.

#### *Barang Bukti dan Kendaraan Diamankan*
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut identitas kendaraan dan barang bukti yang diamankan:

*1. Truk B 9868 BYU*
– *Sopir*: Arya
– *Muatan*: Kardus pres
– *Ekspedisi*: Bangka Jakarta Express (BJE)
Alamat: Lontong Pancur, Kec. Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, Babel 33172

*2. Truk BN 8535 PC*
– *Sopir*: Johan
– *Muatan*: Plastik rongsokan 41 karung, berat 1.059 kg
– *Ekspedisi*: Bangka Jakarta Express (BJE)
Alamat: Lontong Pancur, Kec. Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, Babel 33172

*3. Barang Bukti Utama*
– *149 karung pasir timah*
– *Berat*: ± 5.490 kilogram
– *Nilai ekonomis*: diperkirakan mencapai *± Rp2 miliar*

#### *Diduga Jaringan Lama Bermain Lagi*
Modus yang digunakan diduga dengan menyamarkan pasir timah di antara muatan kardus pres dan plastik rongsokan agar tidak dicurigai saat distribusi.

Jika benar, maka ini menunjukkan masih adanya jaringan yang berani bermain di komoditas ilegal yang merugikan negara.

#### *Desak Usut Tuntas Sampai Bandar*
Borgol Kriminal mendesak *Aparat Penegak Hukum dan Ditreskrimsus Polda Babel* untuk:
1. *Usut tuntas* aliran dana dan siapa pemilik 149 karung pasir timah tersebut
2. *Periksa manajemen BJE* terkait kelalaian dalam pengawasan muatan
3. *Jeratan pasal TPPU* agar aset hasil tambang ilegal bisa disita negara

“Jangan berhenti di sopir dan barang. Kejar bandarnya. Rp2 miliar itu bukan nilai kecil. Negara dirugikan,” tegas sumber.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak *Bangka Jakarta Express (BJE)*.

Borgol Kriminal membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait sesuai *UU Pers No. 40/1999*.

_(Tim ***)