LUBUK BESAR –14 Juni 2026. sorootkabar.com.Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi dari narasumber setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat beberapa unit TI ponton tower yang diduga masih beroperasi di kawasan hutan lindung pesisir Pantai Bakau Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar.

Menurut keterangan narasumber, aktivitas penambangan tersebut berlangsung di area yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan sejumlah media. Dalam informasi yang diterima, nama seorang warga Lubuk Pabrik berinisial F kembali disebut-sebut terkait dugaan aktivitas tambang tersebut. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait.

Narasumber juga menyebutkan bahwa hasil timah dari lokasi tersebut diduga memiliki nilai jual yang cukup tinggi, dengan harga mencapai sekitar Rp190 ribu per kilogram.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk berdasarkan arahan Presiden, dapat melakukan penindakan tegas apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu upaya penertiban tambang timah ilegal di wilayah tersebut sempat menjadi perhatian luas. Saat itu, sejumlah tersangka telah ditetapkan dan belasan alat berat diamankan. Bahkan, alat-alat berat tersebut dikabarkan dititipkan di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Namun hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan perkembangan dan kejelasan penanganan kasus tersebut.

Warga juga mempertanyakan mengapa aktivitas penambangan yang diduga ilegal masih dapat berlangsung di lokasi yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media.
Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin maupun merusak kawasan hutan lindung, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kapolsek, Kapolres, dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
(Tim)