LUBUK BESAR (Bangka Tengah) — Gelombang tudingan liar terkait penambangan timah ilegal di kawasan Sarang Ikan, Lubuk Besar, mendadak membentur tembok keras.

Nama besar Haji Ton yang mendadak diseret dalam praktik pengerukan timah malam hari di lokasi yang dikenal sebagai Kolong Atom membuncahkan perlawanan sengit dari pihak keluarga.

​Bukan sekadar bantahan biasa, keluarga menegaskan bahwa pahlawan tambang tua itu sudah gantung cangkul sejak setahun lalu.

Narasi yang mengaitkannya dengan jaringan penampung timah mulai dari kolektor Abas hingga pengepul berinisial R dituding sebagai bentuk pembunuhan karakter yang keji dan tak berdasar.

​Dengan nada lugas dan tanpa basa-basi, Bob, putra kandung Haji Ton, angkat bicara merobek spekulasi publik yang bergulir tanpa verifikasi.

Ia menembak balik pihak-pihak yang dinilainya sengaja menyebar hoaks demi mengambinghitamkan sang ayah.

​”Saya selaku anak kandung Haji Ton membantah keras informasi yang beredar rang tua saya sudah lama tidak bekerja menambang di sana (kolong atom-Red) Kurang lebih sudah satu tahun berhenti total,” tegas Bob saat memberikan klarifikasi resmi, Sabtu (05/09/2026).

​Bob menilai pencatutan nama ayahnya dalam pusaran bisnis timah gelap malam hari di Kolong Atom bukan hanya tuduhan serampangan, melainkan desas-desus jahat yang menyesatkan publik.

​”Sekali lagi saya membantah semua tuduhan yang menyudutkan orang tua saya, Haji Ton. Kalau memang ada aktivitas di lokasi tersebut, itu bukan dilakukan oleh orang tua saya jangan kaitkan nama orang tua saya tanpa bukti yang jelas!” cecar Bob.

​Aksi asal tuduh dan penyebaran berita tanpa verifikasi di industri timah Bangka Belitung bukan lagi rahasia umum.

Namun, melayangkan tuduhan tanpa fakta konkret di era keterbukaan informasi mengandung konsekuensi hukum yang sangat berat.

​Penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik melalui media digital maupun cetak dapat dijerat dengan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara serta denda yang tidak sedikit.

Selain itu, tindakan menyerang kehormatan seseorang tanpa bukti sah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

​Dari kacamata pers, penyajian berita yang menghakimi (trial by the press) tanpa konfirmasi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan Pasal 3 tentang asas praduga tak bersalah dan kewajiban verifikasi.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2), pers wajib melayani Hak Jawab secara proporsional untuk memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.

​Tidak berhenti pada bantahan, keluarga Haji Ton justru menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung ke lapangan.

Mereka mendesak polisi melempar jaring lebih luas guna membongkar siapa pemain sejati di Kolong Atom, ketimbang membiarkan publik mengonsumsi fitnah mentah.

​Pihak keluarga menegaskan pintu mereka terbuka lebar untuk membantu kepolisian mengurai fakta terang-benderang.

​”Kami hanya ingin ketenangan. Jangan bawa-bawa nama orang tua saya dalam urusan yang sudah tidak beliau lakukan lagi,” pungkas Bob mengakhiri pernyataannya.

​Kini bola liar ada di tangan penegak hukum dan insan pers. Akankah investigasi melacak pelaku tambang ilegal yang sebenarnya, atau biarkan tuduhan tanpa bukti terus menguap menjadi sampah informasi? (Red/Tim)