Sorootkabar Koba Bangka Tengah—- Ratusan hektare Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Desa Perlang, Lubuk Besar, Bangka Tengah, diduga dijarah untuk kebun sawit ilegal. Otak di baliknya adalah Amen, pengusaha lokal yang disebut sebagai mertua angkat Buyung, tersangka megakorupsi tata niaga timah 300T yang kini mendekam di tahanan. Di lokasi, kebun sawit berdiri subur dengan jalan diperkeras untuk truk dan pintu masuk dikunci portal besi.
Data GPS membuktikan pelanggaran terang-terangan: titik -2.5768, 106.6064 masuk Hutan Produksi, sementara -2.5795, 106.5843 masuk Hutan Lindung. Ini melanggar Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2025, Amen terancam denda Rp25 juta per hektare per tahun yang berlaku surut. Tim investigasi menuntut Satgas PKH segera menyegel dan menindak. Hingga kini, pihak Amen bungkam.(***)










