BANGKA, SOROOTKABAR.COM — Aktivitas pertambangan menggunakan ponton isap produksi (PIP) di Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan. Tim media menemukan kegiatan PIP yang dilaporkan sedang beroperasi di kawasan sebelum Jembatan Perimping, Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 12.01 WIB.
Lokasi kegiatan yang disebut berada di pinggir jalan dan berdekatan dengan kawasan aliran sungai memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pertambangan, dampak terhadap lingkungan, serta pengawasan dari instansi terkait.
Informasi awal yang dihimpun dari seorang warga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga baru berlangsung beberapa hari. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan kegiatan itu dimulai maupun siapa pemilik dan penanggung jawab operasionalnya.
“Kalau soal kegiatan itu, kami kurang tahu pasti. Yang kami dengar, warga Riau Silip. Itu sebatas informasi yang kami dengar,” ujar sumber tersebut.
Keterangan warga itu belum menjadi bukti yang memastikan kepemilikan ataupun tanggung jawab seseorang atas kegiatan pertambangan tersebut. Karena itu, diperlukan konfirmasi langsung kepada pihak yang disebut serta pemeriksaan dari instansi berwenang.
Legalitas Tambang dan Dampak Lingkungan Jadi Pertanyaan
Keberadaan aktivitas PIP tersebut perlu mendapat perhatian, terutama untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan telah memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Apabila lokasi kegiatan berada di daerah aliran sungai (DAS), kawasan mangrove, atau wilayah yang memiliki pembatasan khusus, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memeriksa status kawasan, dokumen perizinan, serta potensi dampak kegiatan terhadap ekosistem setempat.
Informasi mengenai kondisi pohon bakau yang disebut telah berkurang juga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan. Belum dapat dipastikan apakah perubahan kondisi vegetasi tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas PIP yang ditemukan.
Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status kegiatan tersebut, termasuk apakah pengelola memiliki izin yang sesuai dan apakah lokasi operasionalnya diperbolehkan menurut ketentuan yang berlaku.











