Sorootkabar | Palembang Sumatera Selatan ~~ Setelah melalui proses hukum yang berlangsung lama, Marzuki mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Direktur Utama PT Rantau Indah Abadi, akhirnya menunjukkan itikad untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Palembang
Nomor 18/Pdt.Eks/2025/PN.PLG jo. No.2152 K/Pdt/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam agenda Pra Aanmaning yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada 3 Februari 2026, Marzuki melalui kuasa hukumnya menyampaikan kesediaan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam putusan tersebut.

Saat ini, yang bersangkutan masih mengupayakan penjualan aset berupa tanah guna memenuhi kewajiban pembayaran.

Agenda Pra Aanmaning tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang Bapak Dr. I Nyoman Wiguna, S. H., M. H., dan Dr. Sumargi, S.H., H., M. H., selaku Panitera Muda Perdata.

Belum terlaksananya putusan pengadilan tersebut selama bertahun-tahun telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, Sidang Aanmaning lanjutan yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 diharapkan menjadi
momentum penting untuk memastikan pelaksanaan putusan secara konkret.

Kuasa hukum PT Sinar Alamindo Prima, Martin Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan harapannya agar seluruh kewajiban segera dilaksanakan tanpa penundaan lebih lanjut.

Menurutnya,pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk penghormatan terhadap proses peradilan serta bagian dari upaya menjaga kepastian dan keadilan hukum***Tim/Red