sorootkabar.com–
PANGKALPINANG — Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar di Bangka Belitung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel menggerebek sebuah gudang di Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026), dan menemukan ribuan liter solar subsidi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.
Dalam operasi itu, Tim Subdit IV Tipidter langsung menciduk dua orang yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik “permainan solar subsidi” tersebut. Mereka adalah SA (37), yang disebut sebagai pemilik gudang, serta BE (42), pemilik kendaraan pengangkut solar menuju lokasi penimbunan.
Tak tanggung-tanggung, aparat mengamankan sekitar 1.500 liter atau 1,5 ton solar subsidi yang dikemas dalam 50 derigen, lengkap dengan 1 unit mobil pengangkut, 6 drum kosong, dan 1 mesin pompa hisap yang diduga dipakai untuk memindahkan BBM secara ilegal.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan itu merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas penyalahgunaan subsidi pemerintah yang selama ini menjadi sumber keresahan masyarakat.
“Ya benar, ada dua orang yang diamankan yakni SA selaku pemilik gudang dan BE selaku pemilik kendaraan pengangkut solar ke gudang,” ujar Agus, Jumat (8/5/2026).
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan distribusi BBM subsidi. Di saat masyarakat kecil antre demi mendapatkan solar untuk kebutuhan usaha dan transportasi, justru ada pihak-pihak yang diduga bermain di belakang layar dengan menimbun jatah rakyat demi keuntungan pribadi.
Praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara. Jika dibiarkan, mafia solar akan terus tumbuh dan mempermainkan distribusi energi bersubsidi di Bangka Belitung.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya tidak main-main:
pidana penjara hingga 6 tahun, ditambah potensi denda miliaran rupiah bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.
Polda Babel menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku permainan subsidi. Pesan Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing disebut jelas: siapa pun yang mempermainkan hak rakyat dan subsidi negara akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.










