Bangka Barat –sorootkabar.com.10 Juni 2026 Aktivitas penampungan dan perdagangan pasir timah di Desa Jampan, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi perhatian publik.
Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan pasir timah disebut-sebut menjadi bagian dari rantai distribusi mineral yang kini menuai pertanyaan terkait legalitas dan asal-usul materialnya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa seorang kolektor pasir timah yang dikenal dengan nama Oji diduga aktif melakukan pembelian pasir timah dari berbagai pemasok. Material tersebut kemudian disebut dikumpulkan di sebuah gudang di wilayah Jampan sebelum didistribusikan kembali.
Menurut keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pasir timah yang telah terkumpul disebut akan dikirim kepada seseorang yang dikenal dengan nama Tomy.
Kalau sudah terkumpul, biasanya dikirim ke Bos Tomy,” ujar sumber menirukan pernyataan yang disebut berasal dari Oji.
Munculnya nama tersebut memicu perhatian masyarakat yang meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap jalur distribusi pasir timah yang beredar. Selain itu, asal-usul material yang ditampung juga menjadi pertanyaan yang dinilai perlu mendapat klarifikasi dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, sebagian pasir timah yang diperjualbelikan diduga berasal dari aktivitas penambangan yang berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut guna memastikan kebenarannya.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, aktivitas penampungan, pengangkutan maupun perdagangan mineral tanpa dokumen dan izin yang sah berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Warga berharap aparat penegak hukum serta instansi pengawasan pertambangan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas di gudang tersebut, sekaligus menelusuri alur distribusi pasir timah hingga ke penerima akhir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Oji maupun pihak yang disebut dengan nama Tomy belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)









