BANGKA TENGAH – sorootkabar.com.Sebuah bangunan yang diduga difungsikan sebagai gudang di Jalan Soekarno Hatta, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Bangunan tersebut tampak tertutup rapat di bagian depan menggunakan seng, sementara sebagian sisinya telah dipasang panel sehingga aktivitas di dalamnya tidak terlihat dari luar.
Gudang yang berada tepat di belakang Apotek K-24 dan showroom mobil itu disebut-sebut oleh sejumlah warga telah lama beroperasi. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti jenis kegiatan yang dilakukan di dalam bangunan tersebut.
Berdasarkan keterangan seorang sumber di lapangan pada Kamis (9/7/2026), yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, gudang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan timah dan disebut-sebut milik seseorang yang dikenal dengan nama Athiam dari Parittiga. Pernyataan tersebut masih berupa informasi dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
“Setahu kami ini gudang timah. Aktivitasnya sering berlangsung pada malam hari. Kalau sedang beroperasi, asapnya terlihat dari luar. Truk dump juga sering keluar masuk ke gudang itu,” ujar sumber.
Sumber tersebut juga menyebut bahwa lokasi itu diduga menjadi salah satu titik aktivitas pengolahan timah. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung bersama Satgas Tricakti segera melakukan pengecekan terhadap legalitas bangunan, perizinan usaha, serta aktivitas yang berlangsung di dalam gudang tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik gudang terkait dugaan tersebut. Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari aparat mengenai status legalitas maupun hasil pemeriksaan terhadap lokasi dimaksud.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)









