BANGKA TENGAH –15 juli 2026.sorootkabar.com. Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung (HL) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sekitar 50 hektare kawasan Hutan Lindung Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, diduga telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan hamparan pohon sawit yang telah tumbuh di dalam kawasan yang diduga berstatus hutan lindung. Temuan tersebut memicu pertanyaan masyarakat terkait status kawasan, legalitas pengelolaan, serta lemahnya pengawasan terhadap kawasan yang seharusnya dilindungi negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, kebun sawit tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial TN, warga Kecamatan Koba. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kalau memang itu masuk kawasan hutan lindung, tentu harus ada dasar hukum dan izin yang jelas. Yang kami lihat sekarang justru sudah menjadi kebun sawit,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Munculnya kembali nama TN dalam dugaan pengelolaan kawasan hutan lindung ini menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan fakta di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan. Redaksi masih berupaya menghubungi TN untuk memperoleh klarifikasi sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Balai Penegakan Hukum Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Kementerian Kehutanan untuk segera turun ke lokasi melakukan verifikasi status kawasan, memeriksa legalitas pengelolaan, dan menindak apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pembukaan atau penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada TN maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Setiap orang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)