LUBUK BESAR, 22 Juni 2026 – sorootkabar.com
Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, nama Pirman, warga Lubuk, mencuat dalam perbincangan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang di kawasan Kolong . Selain persoalan legalitas, kondisi lokasi tambang juga disebut-sebut memprihatinkan karena tumpukan tanah buang yang sangat tinggi dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.

Berdasarkan informasi dari narasumber setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, beberapa unit TI Ponton Tower diduga masih beroperasi di kawasan yang menjadi perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di area yang sebelumnya pernah ramai diberitakan dan menjadi sorotan publik.
Menurut narasumber, tumpukan tanah buang di sekitar lokasi tambang semakin tinggi dan rawan longsor. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para pekerja yang setiap hari beraktivitas di sekitar area tersebut.

Kalau tidak segera ditata, tanah buang yang menggunung itu bisa membahayakan pekerja. Risiko longsor sangat besar, apalagi saat hujan turun,” ungkap sumber tersebut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk turun langsung melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun aktivitas pertambangan tanpa izin.

Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa izin dan mengakibatkan kerusakan lingkungan, dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai hasil penyelidikan aparat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.(Johan)