BANGKA— sorootkabar.com.Publik di Bangka menyoroti aktivitas PT Dewa Putra Bangka yang diduga menjalankan kerja sama pengolahan mineral ikutan dengan PT Timah berdasarkan dokumen perjanjian rahasia. Dugaan ini disampaikan Angga Siswanto, yang mengaku mengantongi dokumen terkait.
Menurut Angga, dokumen tersebut meliputi SK dan perjanjian kerja sama dengan nomor 0566./Tbk/SP 2000/25-S11.4, perjanjian Nomor 001/DPB-SP/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, serta perjanjian kerahasiaan Nomor 0551/Tbk/SP-2000/25-S11.4.
“Yang dipertanyakan, mengapa harus bersifat rahasia? Padahal yang disebut dalam proses adalah pengolahan mineral ikutan seperti monazite, zircon, alminite, dan lainnya,” ujar Angga.
Ia menilai ada kejanggalan antara perizinan dan aktivitas di lapangan. PT Dewa Putra Bangka disebut memiliki IUP di Kecamatan Belinyu namun tidak dikelola, sementara kegiatan dan alat justru berada di kawasan industri KIP Mini Jelitik, Sungailiat.
KIP Mini di Jelitik sendiri disebut hanya memiliki izin untuk pendirian bangunan industri, bukan untuk kegiatan pertambangan. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat terkait peruntukan lahan tersebut.
Angga juga menyoroti ketiadaan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Ia mengaku sudah mencoba mengonfirmasi ke Pemda Bangka dan PT Timah, namun belum mendapat jawaban. Konfirmasi ke pihak PT Dewa Putra Bangka disebut saling lempar antara pengurus lama dan baru.
Kepala Lingkungan Jelitik disebut membenarkan adanya kegiatan tersebut. Kondisi ini memicu rencana aksi masyarakat di kawasan KIP Mini untuk mendesak penghentian kegiatan dan evaluasi perizinan.
PT Dewa Putra Bangka disebut telah berganti susunan direksi. Direktur kini dijabat William, sementara kepemilikan/komisaris diduga masih dipegang Harry, LI, dan Yoshi.
Laporan yang disebut akan disampaikan ke Kejaksaan Agung RI mencakup empat poin:
1. Status IUP PT DPB di Belinyu.
2. Perizinan KIP Mini Jelitik: izin kelola lahan, izin tambang, atau hanya izin bangunan.
3. SK PT Timah terkait pilot project kerja sama pengolahan mineral ikutan yang bersifat rahasia.
4. Kegiatan di lintas timur Dusun Batu Ampar, Merawang, yang berbatasan dengan hutan lindung pantai dan IUP PT Timah.
Pihak Pemda Bangka melalui dinas PU bagian tata ruang disebut belum melakukan perubahan status lahan untuk pertambangan. Bagian aset juga disebut belum mengeluarkan izin untuk pendirian bangunan atau kegiatan lain di lokasi tersebut.
“Perlunya pengawasan dan tinjau ulang terkait kegiatan PT Dewa Putra Bangka dari pihak penegak hukum. Publik masih menanti apakah aparat negara berani bertindak sesuai ketentuan UU,” kata Angga.
Hingga berita ini diturunkan, PT Timah, PT Dewa Putra Bangka, dan Pemda Bangka belum memberikan keterangan resmi..(***)










