BANGKA .sorootkabar.com — Aktivitas tambang ilegal jenis sebu-sebu diduga marak beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk di perairan Laut Rambak, Bangka. Sedikitnya sekitar 100 unit tambang disebut beroperasi secara terbuka di kawasan tersebut.
Aktivitas itu diduga menyebabkan biji timah keluar dari area tambang tanpa pengawasan maksimal dan berpotensi merugikan negara. Dugaan tersebut sekaligus memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan di lapangan, termasuk peran Pengawas Tambang Laut (Wastam), Divisi Pengamanan, serta Satgas Satlap Tricakti kawasan Jelitik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, area laut yang menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal itu disebut masuk dalam Rencana Kerja (RK) resmi milik CV TINS, salah satu mitra yang memiliki legalitas operasional dan kewajiban pembayaran pajak kepada negara.
Namun, sumber internal menyebutkan bahwa hasil produksi dari kawasan tersebut diduga tidak seluruhnya masuk ke jalur resmi penimbangan. Volume biji timah yang tercatat disebut tidak sebanding dengan tingginya aktivitas tambang yang berlangsung siang dan malam.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran hasil tambang yang berpotensi mengarah pada praktik penjualan ilegal dan penyelundupan timah. Selain merugikan negara, aktivitas tambang ilegal juga dikhawatirkan memperburuk tata kelola pertambangan di wilayah Bangka Belitung.
Hingga kini, belum terlihat adanya penindakan tegas terhadap aktivitas ratusan unit tambang ilegal tersebut. Situasi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di kawasan perairan Jelitik dan Rambak.
Manajemen PT Timah Tbk maupun pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret guna menertibkan aktivitas tambang ilegal, memperketat pengawasan, serta memastikan pengelolaan sumber daya timah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.(****)










