NIBUNG, BANGKA TENGAH –sorootkabar.com. Aktivitas pertambangan timah menggunakan Tambang Inkonvensional (TI) rajuk tower kembali terpantau beroperasi di kawasan dekat Jembatan Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (24/6/2026).

Pantauan awak media di lapangan pada sore hari menunjukkan beberapa unit TI rajuk tower terlihat aktif bekerja di lokasi tersebut. Suara mesin terdengar cukup keras dan bahkan dapat didengar oleh para pengguna Jalan Nasional yang melintas tidak jauh dari area aktivitas tambang.

Kembalinya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut langsung menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, kawasan itu sebelumnya beberapa kali menjadi sorotan publik terkait dugaan aktivitas pertambangan yang belum jelas status perizinannya.
Dalam upaya menelusuri informasi lebih lanjut, awak media mengonfirmasi kepada salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut keterangan warga tersebut, lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang diduga merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama Pak Min.

Setahu kami lahan itu milik Pak Min. Biasanya kalau ada ponton atau TI yang bekerja di sana mereka berkoordinasi dengan beliau. Kalau mau informasi lebih jelas mungkin bisa ditanyakan ke Ketua RT setempat,” ujar warga tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional TI rajuk tower tersebut maupun apakah kegiatan itu telah mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Pertanyaan mengenai legalitas aktivitas tambang tersebut menjadi perhatian penting.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek legalitas, aktivitas pertambangan juga memiliki konsekuensi terhadap lingkungan. Apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Awak media masih terus melakukan penelusuran guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut. Klarifikasi juga akan diupayakan kepada Ketua RT, pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta.

Sampai berita ini diterbitkan, identitas pengelola maupun penanggung jawab aktivitas TI rajuk tower yang beroperasi di kawasan dekat Jembatan Nibung masih dalam proses penelusuran.(Johan)