LUBUK BESAR .sorootkabar.com.- Hutan Lindung Pantai Berigak, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah diduga jadi bancakan pembalak liar dan penambang ilegal. Aktivitas perusakan yang disebut dikoordinir Sdr. Darius bersama ±40 orang itu sudah berlangsung 9 bulan sejak 2025, namun tak kunjung disentuh aparat.
Mirinya, Kepala Dusun Meringai, Rizal, diduga mengetahui praktik ilegal tersebut tapi justru melakukan pembiaran. Warga menyebut hingga 24 April 2026 ini, tidak ada tindakan serius dari Gakkum KLHK maupun Babin yang seharusnya menjaga kawasan konservasi itu.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebut, puluhan pelaku leluasa menebang pohon dan mengeruk tanah di kawasan hutan lindung. “Sudah 9 bulan lebih. Siang malam ada aktivitas. Kayu diangkut, lubang tambang makin banyak,” ujar salah satu warga yang minta namanya dirahasiakan, Rabu 24/4/2026.

Nama Darius mencuat sebagai pentolan yang diduga menggerakkan ±40 orang di lapangan. Keberanian para pelaku disebut tak lepas dari dugaan pembiaran oknum di tingkat dusun. Kadus Rizal dituding warga ikut tutup mata, bahkan diisukan terlibat.
Padahal UU No. 18 Tahun 2013 Pasal 12 huruf a tegas melarang penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.
Ancamannya tak main-main: Pasal 82 Ayat 1 menyebut pelaku bisa dipenjara 5-15 tahun plus denda.
Hingga berita ini ditulis, publik masih menanti gebrakan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan aparat penegak hukum setempat.
Jika pembiaran terus terjadi, bukan cuma hutan lindung yang habis, tapi wibawa negara ikut tumbang di tangan mafia kayu dan tambang.
Masyarakat mendesak tim Gakkum segera turun ke Berigak. Dugaan keterlibatan oknum aparatur desa juga harus diusut tuntas. Jangan sampai Hutan Lindung Pantai Berigak tinggal nama.(***)