sorootkabar | Lubuk Besar Bangka Tengah —penambangan timah ilegal di kawasan Sarang Ikan lubuk besar kembali mencuat yang mana sekarang menimbulkan dua kubu yang mengklaim sebagai penguasa kawasan tersebut berdasarkan informasi yang di sampaikan nara sumber terpercaya media ini melalui pesan media WA.

Kubu pertama Kamal dan kubu kedua oek yang menempatkan oknum yang mengaku wartawan dari matalensapost (Chandra) aktivitas penambangan timah ilegal di Bekas Kolong(Lokasi) H.Yul yang saat ini masih di tahan karena kasus Timah ilegal.

Kamal bersama oek dan Chandra disebut melakukan pengambilan pie timah dari aktivitas penambangan diduga masuk kawasan Hutan Lindung (HL) tersebut awalnya sebesar 10/1 tetapi sekarang menjadi 10/2 dengan aktivitas kerja 24 jam full.

Selain itu informasi juga dari hampir 50 puluhan ponton Ti terdapat beberapa ponton milik Anggota.

Penekanan besarnya Fee tersebut berdampak pada penambang karena merasa di peras oleh Kamal dan oek dalam penekanan tersebut kedua nya memberi batas kepada para penambang jika tidak mau maka Rabu atau kamis ini ponton mereka akan dibongkar paksa.

Di sinyalir Kamal dan oek ingin menguasai lahan tersebut menjadi milik mereka padahal semua tahu lahan tersebut adalah kawan hutan yang di lindungi.

Padahal sosialisasi serta himbauan penghentian aktivitas tambang di kawasan Sarang Ikan sudah dilakukan oleh pihak Pemerintah desa juga pihak aparat terkait spanduk larangan menambang di kawasan hutan sudah terpampang.

Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena berkaitan dengan pengambilan keuntungan ekonomi dari aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Pihak terkait melalui pesan WhatsApp namun, pesan yang dikirimkan hanya menunjukkan tanda centang satu dan tidak mendapat balasan***Tim macan putih