Lubuk Besar, Bangka Tengah — Sabtu, 08 November 2025.

Operasi udara Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) kembali mengguncang kawasan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar.

Helikopter Super Puma diterjunkan langsung, menyergap aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di tengah kawasan hutan lindung.

Dalam operasi kilat itu, Satgas berhasil menyita 6 unit excavator, 1 unit dozer, serta sejumlah mesin tambang inkonvensional (TI) yang beroperasi tanpa izin resmi.

Seluruh alat berat kini diamankan di Desa Nadi, Lubuk Besar, sebagai barang bukti kegiatan pertambangan ilegal yang telah merusak kawasan hutan dan mencemari lingkungan.

Dari hasil penelusuran lapangan, diduga lokasi tambang tersebut milik Tomi alias Atom, sementara Kamal diduga berperan sebagai pengurus lapangan yang mengelola kegiatan tambang di area itu.

Keduanya bukan nama baru dalam dunia tambang timah ilegal dan disebut telah lama beroperasi di kawasan hutan lindung Sarang Ikan.

> “Nama Atom dan Kamal sudah sering terdengar di Sarang Ikan. Mereka pemain lama,” ujar salah satu sumber terpercaya kepada sorootkabar.com.

Kawasan Sarang Ikan memang dikenal sebagai zona merah tambang liar yang berkali-kali ditertibkan, namun selalu kembali aktif.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan para pihak hingga ke aktor pendananya.

⚖️ DASAR HUKUM & ANCAMAN SANKSI

Kegiatan tambang tanpa izin di kawasan hutan lindung melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

👉 Pasal 158:

Penambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

👉 Pasal 17 jo. Pasal 82:

Penambangan di kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

👉 Pasal 98 ayat (1):

Pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

💬 Jika dugaan keterlibatan Tomi alias Atom dan Kamal terbukti, keduanya berpotensi dijerat pasal berlapis atas tindak pidana pertambangan tanpa izin, perusakan hutan, dan pencemaran lingkungan.

📍Laporan Lapangan: Mega Lestari/ sorrotkabar.com