MERAPIN, LUBUK BESAR —sorootkabar.com.13 Juni 2026. Aktivitas tambang timah ilegal jenis Rajuk Tower di kawasan Merapin, Kecamatan Lubuk Besar, kembali menjadi sorotan. Nama Rian alias Kalok disebut-sebut berperan sebagai pengurus lapangan yang mengendalikan operasional tambang tanpa izin tersebut. Tim Investigasi Macan Putih mendesak aparat penegak hukum turun tangan dan membongkar siapa saja pihak yang berada di belakang aktivitas yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan itu.
Menurut hasil penelusuran Tim Investigasi Macan Putih, aktivitas tambang Rajuk Tower tersebut berlangsung cukup terbuka. Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa Rian alias Kalok diduga menjadi sosok yang mengatur jalannya kegiatan tambang, mulai dari operasional hingga koordinasi pekerja di lokasi.
“Kalau aparat serius, tidak sulit menemukan siapa yang mengatur dan menikmati hasil dari aktivitas tambang itu. Semua orang di lapangan tahu siapa pengurusnya,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga berjalan tanpa dokumen perizinan resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan nasional. Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu berpotensi masuk dalam kategori pertambangan tanpa izin atau ilegal mining yang memiliki konsekuensi pidana serius. Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tim Investigasi Macan Putih menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata. Mereka meminta aparat mengusut aliran modal, pihak yang mengendalikan operasional, hingga pihak yang diduga membeli atau menampung hasil tambang tersebut.
“Jangan hanya pekerja yang ditindak. Bongkar siapa pemodalnya, siapa yang mengatur lapangan, dan ke mana hasil timah itu dijual. Jika ada pembiaran, publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum,” tegas perwakilan Tim Investigasi Macan Putih.
Selain persoalan hukum, keberadaan tambang ilegal juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Sejumlah kajian hukum menyebut praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran lingkungan, serta konflik sosial di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Rian alias Kalok terkait tudingan tersebut.
Tim Investigasi Macan Putih menyatakan akan terus mengumpulkan data dan fakta lapangan serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat. Sebab, jika aktivitas tambang ilegal benar berlangsung secara terang-terangan di Merapin, maka pertanyaan besar yang muncul adalah: **siapa yang selama ini melindungi, dan mengapa aktivitas itu bisa terus berjalan tanpa tindakan hukum yang nyata.(Johan)