SUNGAILIAT.sorootkabar.com.Aktivitas . Praktik penambangan liar yang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di luar IUP PT Timah itu disebut-sebut berlangsung terang-terangan dan diduga dikendalikan mafia tambang lokal berinisial Batak cs.

Warga sekitar geram. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH), Satgas Tricakti, hingga Kapolda Bangka Belitung segera turun tangan menghentikan aktivitas yang dinilai telah merusak lingkungan sekaligus merugikan negara.
Tambang ilegal tersebut diketahui beroperasi menggunakan alat berat jenis ekskavator (PC). Kendaraan pengangkut pasir timah pun disebut bebas keluar masuk lokasi tanpa hambatan, memicu dugaan adanya jaringan penampung atau “Big Bos” yang bermain di belakang aktivitas ilegal tersebut.

“Selain merusak lingkungan, timah dibeli secara ilegal dan bebas, seakan menantang aparat penegak hukum. Kami minta aparat Presisi bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (21/5/2026).
Nama Batak cs sendiri disebut warga bukan pemain baru. Sosok tersebut dikabarkan sudah lama mengoordinir sejumlah lapak tambang ilegal di kawasan Matras dan dikenal licin dari jeratan hukum.

Akibat aktivitas tambang liar tersebut, kondisi lingkungan pesisir dan DAS Matras disebut semakin memprihatinkan. Air sungai keruh, ekosistem rusak, hingga aktivitas nelayan tradisional ikut terdampak.
Warga kini mendesak Satgas PKH, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta dinas terkait melakukan penertiban total tanpa kompromi.
Terancam Pidana Berat
Aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS Matras dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan masuk kategori kejahatan lingkungan dan pertambangan serius.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara Pasal 161 UU Minerba juga mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, membeli, maupun mengolah hasil tambang ilegal dengan ancaman hukuman serupa.
Tak hanya itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup turut mengancam pelaku perusakan kawasan DAS dan pesisir dengan pidana 3 hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Publik kini menunggu langkah tegas Kapolda Babel dan Satgas Tricakti. Masyarakat berharap hukum benar-benar ditegakkan dan tidak tunduk di hadapan mafia tambang ilegal yang terus beroperasi di Jalan Laut Matras.(***)