sorootkabar.com

BANGKA TENGAH — Aktivitas tambang timah jenis Tower yang menggunakan gear box di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Nibung, Kabupaten Bangka Tengah, kembali memantik sorotan publik.

Nama Pak Min, yang disebut-sebut sebagai pemilik tiga unit ponton tambang tersebut, kini menjadi perbincangan setelah aktivitas penambangan yang berlangsung di wilayah sensitif lingkungan itu dinilai telah mengobrak-abrik aliran sungai tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas tambang tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan. Material dasar sungai dikeruk, sedimentasi meningkat, dan bentang alam kawasan aliran sungai mengalami perubahan yang dinilai berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan sekitar.

“Setiap hari ponton itu bekerja. Sungai makin keruh dan dasar sungai berubah. Anehnya seperti tidak ada yang berani menyentuh,” ujar seorang warga.

Sorotan masyarakat bukan hanya tertuju pada aktivitas tambang yang merusak DAS, tetapi juga pada lemahnya pengawasan dari berbagai pihak. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang terlihat jelas di lapangan itu seolah berjalan tanpa hambatan.

“Kalau masyarakat kecil melakukan pelanggaran sedikit saja langsung ditindak. Tapi kalau yang ini, seolah-olah semua tutup mata. APH diam, perangkat desa diam, penegak perda juga tidak terlihat bergerak,” kata sumber lainnya.

Keberadaan tiga ponton tambang yang disebut milik Pak Min itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasional, izin lingkungan, hingga kepatuhan terhadap aturan pertambangan dan perlindungan sumber daya air.

Hingga kini publik menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak berwenang terkait status aktivitas tersebut.

Secara hukum, kawasan Daerah Aliran Sungai merupakan bagian penting dari sistem sumber daya air yang memiliki fungsi ekologis strategis.
Aktivitas yang mengubah bentuk sungai, mengganggu aliran air, maupun merusak ekosistem sungai dapat berimplikasi hukum serius.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarana sumber daya air. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran yang ditimbulkan.

Selain itu, kerusakan DAS juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terbaru.

Apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa perizinan yang sah atau berada di luar wilayah yang diperbolehkan, maka dapat masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal-pasal dalam UU Minerba mengatur bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Tidak hanya pelaku lapangan, pihak yang mengendalikan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Praktisi hukum yang dimintai tanggapan menyebut bahwa kerusakan sungai akibat aktivitas tambang tidak bisa dianggap persoalan biasa.

“Jika terbukti terjadi aktivitas pertambangan yang merusak daerah aliran sungai dan tidak memenuhi ketentuan hukum, maka unsur pidana lingkungan maupun pidana pertambangan bisa diterapkan secara bersamaan,” ujarnya.

Kini sorotan mengarah kepada aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, pemerintah daerah, hingga perangkat desa setempat.
Masyarakat mempertanyakan apakah negara masih memiliki kewibawaan dalam menegakkan aturan, atau justru membiarkan aktivitas yang diduga merusak lingkungan berlangsung tanpa hambatan.

Jika informasi yang beredar di lapangan benar adanya, maka persoalan ini bukan sekadar soal tiga ponton tambang ini menyangkut masa depan lingkungan, keberlangsungan sumber daya air, serta kredibilitas penegakan hukum di Bangka Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pak Min maupun instansi terkait mengenai legalitas operasional tiga ponton tambang jenis Tower yang beraktivitas di kawasan DAS Desa Nibung tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Ketika sungai terus dikeruk dan hukum seolah tak bersuara, publik berhak bertanya siapa sebenarnya yang sedang dilindungi, lingkungan atau kepentingan tertentu?